Sempat Viral Usai Terekam Video Warga, Harimau Putroe Kapho Dikembalikan ke TNGL

Putroe si Harimau Sumatra lepas liar
Putroe si Harimau Sumatra dilepasliarkan di kawasan TNGL Aceh, Rabu, 17 November 2021 [Foto: BKSDA Aceh]

PM, Banda Aceh – Masih ingat dengan aksi warga yang merekam seekor Harimau Sumatra di kawasan perkebunan warga, di Desa Simpang, Bakongan Timur Aceh Selatan beberapa waktu lalu? Ya, video itu sempat viral dan menjadi perbincangan publik di seantero negeri.

Harimau yang direkam oleh warga tersebut belakangan dievakuasi oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Rabu, 10 November 2021. Setelah sepekan masuk karantina lantaran menunjukkan prilaku di luar normal tersebut, BKSDA kemudian melepasliarkan harimau yang kelak diberi nama Putroe Kapho.

Pelepasliaran harimau berjenis kelamin betina tersebut dilakukan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Rabu, 17 November 2021. Setelah dilakukan beberapa penelitian, diduga harimau sumatra itu berusia antara 1,5 hingga 2 tahun.

“Pemilihan lokasi Taman Nasional Gunung Leuser sebagai lokasi pelepasliaran setelah dilakukan survey dan kajian kelayakan daya dukung habitat bersama-sama dengan mitra yang meliputi antara lain kajian populasi, ketersediaan pakan, dan ancaman habitat,” ujar Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto, Kamis, 18 November 2021.

Dia mengatakan Putroe Kapho adalah harimau yang sebelumnya sempat terlihat di beberapa desa, antara lain Desa Seulekat, Desa Simpang, Desa Krueng Batee, dan Desa Gunung Kapho serta Desa Panton Bili. Dari beberapa kemunculannya, kata Agus, diduga harimau sumatera tersebut menunjukan adanya perilaku di luar kondisi normal.

“Harimau tidak merasa terusik dengan kehadiran manusia yang ada di dekatnya sebagaimana rekaman video yang beredar dan sempat menjadi viral,” kata Agus.

Sebagai upaya pengamanan baik bagi masyarakat di sekitar dan harimau sumatera itu sendiri, BKSDA Aceh bersama mitra melakukan penyelamatan Putroe Kapho untuk dilakukan observasi di CRU Trumon.

Dari hasil observasi dan pemeriksaan medis lengkap terhadap Putroe Kapho selama di CRU Trumon, harimau sumatera tersebut menunjukan kondisi sehat dan normal. Hal ini terlihat dari nafsu makan dan minum yang baik, tidak terdapat cacat fisik, dan respon terhadap lingkungan baik.

Diagnosa lebih lanjut terhadap kesehatan harimau sumatera tersebut dilakukan juga pengambilan sampel darah (serum) dan swab (mulut dan mata) sebagai bahan untuk dilakukan pemeriksaan haematologi, tes covid, dan juga tes CDV (Canine Distamper Virus).

“Hasil pemeriksaan darah rutin dan kimia darah menunjukan kondisi harimau sumatera tersebut dalam kondisi normal dan sehat, hal ini juga terlihat dari hasil uji Covid-19 serta CDV menunjukan hasil negatif,” ujar Agus lagi.

Agus mengatakan setelah melalui serangkaian observasi tersebut, Putroe Kapho akhirnya dilepasliarkan ke kawasan TNGL. Harimau betina tersebut bahkan terlihat bersemangat menyusuri kawasan TNGL pada saat proses pelepasliaran itu.

“Semoga Putroe Kapho dapat beradaptasi dengan cepat dan berkembang biak, sehingga dapat menambah populasi di alam,” harap Agus.

IMG 20211118 WA0007
Pelepasan Harimau Sumatera di kawasan TNGL [Foto: BKSDA]
Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018
tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.

Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.

IMG 20211118 WA0006
Putroe Kapho keluar dari kurungan dan menuju alam bebas di kawasan TNGL Aceh [Foto: BKSDA]
BKSDA Aceh mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak dalam rangka upaya penyelamatan harimau sumatera tersebut. Agus turut mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta menjaga hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.

Warga juga diimbau untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Selain itu, warga juga diimbau untuk tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Jika itu terjadi, akan ada sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait