Sempat Dibatalkan, Proyek Gedung Kejari Kutacane Kembali Dilelang di LPSE

Sempat Dibatalkan, Proyek Gedung Kejari Kutacane Kembali Dilelang di LPSE
Tampilan laman LPSE Pemkab Aceh Tenggara beberapa hari lalu, dimana lelang paket proyek gedung Kejari Kutacane tahap II sempat dibatalkan. (Ist)

PM ,Aceh Tenggara – Proyek pembangunan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutacane tahap II tahun 2018 di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkab Aceh Tenggara, beberapa hari sempat dibatalkan. Namun, kini paket proyek tersebut dilelang ulang lagi.

Data yang dihimpun pikiranmerdeka.co, proyek pembangunan gedung Kejari Kutacane itu merupakan lanjutan tahap II dari sumber dana APBD Agara tahun anggaran 2018, dengan pagu sebesar Rp 4.882.200.000.

Proyek itu sebelumnya sudah didaftarkan di LPSE pada 11 Juli 2018, dan sudah sempat tayang dan dilelang di LPSE selama beberapa hari. Tetapi kemudian lelang itu dibatalkan. Anehnya, beberapa waktu kemudian proyek yang berada di dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh Tenggara itu kembali lagi dilelang di LPSE.

Terkait hal itu, Kabag Pembangunan Setdakab Agara Asbi ST. MM saat dihubungi pikiranmerdeka.co mengaku tak mengetahui pasti penyebab proyek yang sempat dibatalkan itu dilelang kembali.

“Sebab saya baru beberapa hari menjabat sebagai Kabag Pembangunan Setdakab,” ujar Asbi singkat via selulernya, Rabu (18/7). []

Reporter: Jufri

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait