Semestinya Wajar Tanpa Penyuapan

Semestinya Wajar Tanpa Penyuapan
Auditor BPK Ali Sadri dan Rochmadi Saptogiri langsung ditahan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan oleh penyidik KPK, Sabtu (27/5/2017) malam. Foto: Detik.com

Kasus suap yang melibatkan petinggi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam mengejar penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan kementerian tersebut, meruntuhkan kepercayaan publik dalam kemurnian untuk mendapatkan predikat dari BPK itu.

Tiap lembaga negara, kementerian-lembaga nonkementerian di tingkat pusat atau pemerintah di tiap daerah memang terobsesi untuk mendapatkan predikat opini WTP dari BPK setiap tahun setelah lembaga negara itu mengaudit laporan keuangan masing-masing lembaga negara, kementerian dan lembaga nonkementerian di tingkat pusat hingga pemerintah daerah.

WTP atau unqualified opinion merupakan predikat tertinggi dalam opini BPK atas laporan keuangan masing-masing instansi. Di bawah WTP ada WTP dengan paragraf penjelasan (WTP-DPP), wajar dengan pengecualian (WDP) atau qualified opinion, opini tidak wajar atau adverse opinion, dan tidak memberikan pendapat (disclaimer).

Predikat atau status WTP diberikan bila dalam laporan keuangan memberikan informasi yang terbebas dari salah saji material. Auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, laporan keuangannya sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik.

WTP DPP diberikan bila auditor harus menambahkan suatu paragraf penjelasan dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporannya.

Sementara WDP merupakan opini audit yang diterbitkan jika sebagian besar informasi dalam laporan keuangan terbebas dari salah saji material, kecuali untuk rekening atau item tertentu yang menjadi pengecualian, namun adanya sedikit ketidakwajaran tersebut tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.

Status tidak wajar adalah opini dari auditor BPK jika dalam laporan keuangan terkandung salah saji material atau tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya sehingga bisa menyesatkan pengguna laporan keuangan dalam pengambilan keputusan.

Terakhir, predikat disclaimer atau tidak menyatakan pendapat terjadi jika auditor menolak memberikan pendapat artinya tidak ada opini yang diberikan karena tidak bisa meyakini apakah laporan keuangan wajar atau tidak. Auditor tidak bisa memperoleh bukti-bukti untuk bisa menyimpulkan laporan sudah disajikan dengan wajar.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menjelaskan, hasil operasi tangkap tangan sehari sebelumnya atas sejumlah pejabat BPK dan Kemendes PDTT bahwa suap yang diduga diberikan oleh Irjen Kemendes PDTT Sugito kepada Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri untuk mengubah status WDP menjadi WTP.

Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo diduga memberikan suap Rp240 juta kepada auditor utama keuangan negara III BPK Rochmadi Saptogiri dan auditor BPK lain yaitu Ali Sadli.

Di ruang kerja Rochmadi juga ditemukan uang Rp1,145 miliar dan 3.000 dolar AS yang belum diketahui kaitannya dengan kasus tersebut. Terdapat pula barang bukti masing-masing satu kardus dan tas yang di dalamnya penuh dengan amplop cokelat dan putih berisi uang.

Laporan keuangan Kemendes PDTT untuk tahun 2014 mendapat predikat disclaimer, lalu pada 2015 mendapat predikat WDP, dan untuk 2016 berusaha meraih predikat WTP, tetapi ternyata usaha tersebut diisi dengan kolusi dan praktik korupsi berupa penyuapan antara oknum pejabat yang diperiksa dengan oknum pejabat pemeriksa keuangan.

KPK sementara ini menetapkan empat orang tersangka terdiri atas dua orang pemberi suap yakni Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Selain itu, dua orang penerima suap yakni Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon I di BPK dan BPK Ali Sadli. Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Alih-alih dapat meningkatkan status menjadi WTP, praktik korupsi yang terungkap tersebut justru meruntuhkan kepercayaan publik dalam kemurnian untuk mendapatkan predikat tertinggi dari BPK.

Kasus tersebut menyembulkan keraguan dalam proses penilaian atas laporan keuangan, di tengah perkembangan yang membaik dalam kinerja pemerintah dalam penyusunan laporan keuangan. Untuk laporan keuangan tahun 2016, misalnya, 84 persen kementerian-lembaga nonkementerian telah mendapatkan WTP.

Berkaca dari kasus suap antara pejabat Kemendes PDTT dan BPK, tentunya WTP bukan jaminan bersih atau tidak dari perilaku korupsi karena WTP hanya berkaitan dengan pengadministrasian laporan keuangan. Namun WTP menjadi gengsi setiap instansi, sehingga berusaha melakukan apapun untuk mendapat opini WTP.

Jika di Jakarta saja terjadi praktik suap-menyuap dalam hal pemberian opini WTP oleh BPK, maka besar kemungkinan praktik serupa juga terjadi di daerah. Padahal, idealnya predikat wajar tanpa pengecualian  juga diperoleh dengan wajar tanpa penyuapan.[]budi setiawanto/ant

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait