PM, Lhokseumawe – Seorang pria beinisial RS (34) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Minggu (11/2) dini hari tadi disergab Polisi lantaran menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Ia berhasil diringkus personil Tim Situasi Tertib Aman untuk Rakyat (Star) Polres Lhokseumawe, beserta barang bukti 23 paket sabu-sabu di Lorong V Desa Mon Geudong, sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman melalui Kabag Ops, Kompol Ahzan, SH, S.Ik, MH mengatakan, kurir sabu tersebut diringkus personil berawal dari informasi masyarakat.
“Informasi awal kita peroleh dari masyarakat, yang mengaku telah diresahkan dengan kegiatan RS, yang kerap bertransaksi sabu di kawasan itu,” jelas Kompol Ahzan.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung turun untuk melakukan penyergapan. Alhasil, Polisi mendapati tersangka RS saat sedang keluar dari sebuah rumah.
“Saat diperiksa oleh Tim Star, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 23 paket yang disembunyikan di dalam kain sarung milik tersangka yang dililit di lehernya,” ungkapnya.
Selanjutnya RS, langsung digiring ke Mapolres untuk diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.()
Belum ada komentar