PM, Banda Aceh – Seorang wanita yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus jarimah khalwat di Banda Aceh akhirnya berhasil ditangkap setelah sembilan tahun buron. Terpidana bernama Uchik Trisilia Putri binti Trimo ditangkap di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Rabu (19/2/2025), berkat kerja sama Tim AMC Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penangkapan ini berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor 01/JN/2016/MS Aceh tanggal 29 Februari 2016, yang menjatuhkan hukuman uqubat penjara selama 5 bulan 20 hari kepada Uchik Trisilia Putri dan terdakwa lainnya, Imaduddin bin Alm. Rusli. Namun, Imaduddin telah menjalani hukumannya, sementara Uchik melarikan diri setelah putusan inkrah.
Ditangkap di Kediri, Dieksekusi ke Aceh
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Suhendri, SH, MH, menjelaskan bahwa setelah ditangkap, Uchik Trisilia Putri dibawa ke Jakarta untuk kemudian dijemput oleh tim Kejari Banda Aceh guna menjalani eksekusi hukuman.
“Terpidana telah masuk dalam daftar buronan selama sembilan tahun setelah divonis pada 2016. Berkat kerja sama dengan Tim AMC Kejaksaan Agung, akhirnya ia berhasil diamankan,” kata Suhendri dalam konferensi pers, Jumat (21/2/2025), didampingi Plh Kasi Intelijen Teddy Lazuardy Syahputra, SH, MH, dan Kasi Pidum Isnawati, SH.
Kajari menjelaskan, setelah putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh berkekuatan hukum tetap, Jaksa Eksekutor Kejari Banda Aceh telah beberapa kali mengirimkan surat pemanggilan eksekusi kepada kedua terdakwa. Namun, hanya Imaduddin yang memenuhi panggilan, sedangkan Uchik tidak pernah merespons dan menghilang.
Akibatnya, Kasi Pidum Kejari Banda Aceh mengajukan nota dinas kepada Kasi Intel untuk menetapkan Uchik Trisilia Putri sebagai DPO. Permintaan pemantauan dan pencarian kemudian diteruskan hingga Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Setelah dilakukan pemantauan intensif, Tim AMC akhirnya berhasil melacak keberadaan Uchik di Kediri.
Pada Kamis (20/2/2025), Uchik Trisilia Putri langsung dibawa ke Lapas Wanita Kelas IIB Sigli untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh tahun 2016.
Hukum Akan Tetap Ditegakkan
Kajari Banda Aceh, Suhendri, menyampaikan apresiasi atas kinerja Tim AMC Kejaksaan Agung yang berhasil mengamankan buronan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Penangkapan ini menunjukkan bahwa hukum tetap ditegakkan, meskipun pelaku mencoba melarikan diri. Kami berterima kasih atas kerja sama yang solid antara Kejaksaan Agung dan seluruh pihak terkait,” tegasnya.
Dengan keberhasilan ini, Kejari Banda Aceh berharap seluruh buronan kasus hukum lainnya juga dapat segera ditangkap dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Belum ada komentar