PM, Lhokseumawe – Sembilan partai politik mengajukan keberatan hasil penghitungan rekapitulasi pleno KIP Aceh Utara yang berakhir Kamis (24/4/2014) sekitar pukul 7.30di Hotel Lido Graha Lhokseumawe.
“Parpol yang keberatan perolehan suara untuk DPR-RI dan DPRK menuding telah terjadi dualisme data rekapitulasi di tiga PPK kecamatan, yakni PPK Sawang, PPK Muara Batu, dan PPK Dewantara,” ujar Ketua KIP Aceh Utara Jufri Sulaiman di kantornya.
Menurutnya Sembilan Parpol yang mengajukan keberatan adalah, Golkar, PAN, PKS, PPP, PKB, PNA, Gerindra, dan Demokrat.
Kesembilan parpol tersebut secara resmi mengisi form DB2 yang disediakan KIP sebagai form keberatan.
”Silahkan ajukan gugatan ke Mahkamah Agung itu hak semua orang, undang-undang memberi ruang untuk itu.Tidak ada satu pihak pun yang bisa mengekang hak itu,”jelas dia
Proses Pleno KIP Acut memakan waktu lama tiga hari tiga malam (Senin – Kamis pagi), lantaran sejumlah saksi partai politik mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi di tiga kecamatan yang mereka tuding telah mengotak-ngatik suara tanpa rekomendasi dari Panwaslu.
Menurut Jufri, dari rekomendasi Panwaslu menyangkut tudingan itu sudah diselesaikan KIP, namun sembilan di antaranya tetap menyatakan keberatan terhadap rekapitulasi yang diplenokan KIP dari 15 partai politik peserta pemilu di Aceh Utara.
[PM 003]
Belum ada komentar