PM, Aceh Besar – Muhyin Nufus (28), warga Gampong Paleuh Blang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Aceh Besar, saat berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Rutan Kelas II B Jantho.
Alhasil, Mahasiswa ini terpaksa harus menyusul temannya ke dalam bui untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca : Polisi Bongkar Sindikat Narkoba yang Dikendalikan dari Rutan Sigli, Dua Napi Ditangkap
Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Suprihasto, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya rencana penyelundupan narkoba jenis sabu untuk salah satu tahanan di Rutan jantho.
Berbekal informasi tersebut, sambung Kapolres, kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan.”Sekitar pukul 15.00 WIB kemarin, Polisi mendapati Muhyin yang hendak berkunjung ke penjara. Dia ditangkap di gerbang penjara,” sebut Heru, Selasa (3/10)
Saat diperiksa, sambung dia, Polisi menemukan satu paket sabu seberat 4,8 gram dari saku celana. “Kemudian Polisi menlakukan pengembangan dan diketahui sabu tersebut akan diantarkan untuk Henni Muspita (34), napi di rutan tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, petugas berkoordinasi dengan pihak Rutan dan mengamankan Henny Muspita. “Tersangka kedua mengaku bahwa sabu tersebut adalah untuk rekannya Kamal Rizal (37) yang juga napi di rutan itu,” bebernya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Besar. Selain itu barang bukti sabu, polisi juga mengamankan 4 unit hp, 1 unit sepeda motor Honda Vario 150 BL 6197LAK.()
Belum ada komentar