Meski ditengarai sarat penyimpangan dan menuai protes banyak kalangan, seleksi Dirut PDAM Tirta Moutala terus berlanjut.
Proses lelang jabatan direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Moutala Aceh Besar, saat ini sudah masuk pada tahap psikotes. Tes ini diikuti tujuh peserta yang lolos seleksi administrasi.
Sebelumnya, tim Ahli Kelayakan dan Kepatutan Direksi PDAM Tirta Mountala, Aceh Besar, melalui surat dengan Nomor 03/TS/PDAM-TM/2018, mengumumkan tujuh nama yang lolos dalam seleksi administrasi calon Dirut PDAM Tirta Mountala. Mereka adalah Ir Efendi MT, Salman ST, Ir Teuku Syahrul, Dra Rosmala, Sulaiman ST, Drs Syarifuddin M Ali, dan Ir BUsrizal Faisal MT.
Uji psikotes terhadap tujuh peserta ini dilaksanakan selama dua hari, yakni Kamis dan Jumat (19/20/2018). Mereka diuji oleh tim independen psikologi dari Unsyiah.
Diketahui, proses lelang Direksi PDAM Tirta Moutala Aceh Besar ini menjadi sorotan dari anggota DPRK Aceh Besar dan sejumlah Lembaga Swadaya (LSM) di Aceh. Ditengrai, proses tersebut inprosuduran dan cacat hukum.
Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA, Baihaqi, beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya mensinyalir perekrutan Direksi PDAM Tirta Mountal hanya dilakukan sebagai formalitas. Kuat dugaan, sudah ada orang khusus yang disiapkan menjadi direksi perusahaan daerah tersebut.
Hal ini diperkuat dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Aceh Besar dengan mengangkangi aturan berlaku. Dalam Permendagri 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, kata Baihaqi, sudah sangat jelas mengatur tentang ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon direksi PDAM.
Pada pasal 4 huruf (b) disebutkan, calon direksi harus mempunyai pengalaman kerja 10 tahun bagi yang berasal dari PDAM atau mempunyai pengalaman kerja minimal 15 tahun mengelola perusahaan bagi yang bukan berasal dari PDAM yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik.
Namun, salah satu poin persyaratan yang ditetapkan oleh Pemkab Aceh Besar melalui pengumuman dengan nomor 01/TS/PDAM-TM/2018 menyebutkan, mempunyai pengalaman kerja 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum yang dibuktikan dengan surat keterangan dari perusahaan tempat bekerja sebelumnya.
“Persyaratan yang ditetapkan oleh Pemkab Aceh Besar terlalu sederhana, kesannya seperti membuat celah agar orang khusus yang diduga telah disiapkan lulus dengan sempurna,” terangnya.
Karenanya, MaTA mendesak Bupati Aceh Besar untuk mereview kembali persyaratan yang telah ditetapkan tersebut. Sehingga, calon terpilih benar-benar orang yang tepat sebagai direksi PDAM Tirta Mountala. Namun, sepertinya Pemkab Aceh Besar tidak menggubrisnya.Bahkan tahapan seleksi tersebut tetap dilaksanakan.
Karena proses seleksi direksi itu diduga inprosedural, kata Baihaqi, MaTA berencana akan menyurati Kemendagri dalam pekan ini. Tujuannya, agar Kemendagri menindaklanjuti proses yang sedang dijalankan oleh Pemkab Aceh Besar melalui tim seleksi. “Senin akan kita surati Mendagri, kita berfikir biar Kemendagri yang menindaklanjutinya,” ujar Baihaqi.
Selain menyurati Kemendagri, sambungnya, MaTA juga mendorong agar Ombudsman RI Perwakilan Aceh untuk membuat rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh pihah tertentu.
Setelah mengikuti serangkaian tes yang menyisakan tiga nama, para calon direksi itu disodorkan ke bupati dan dewan setempat. Satu dari tiga nama tersebut, nantinya akan ditetapkan sebagai Direktur PDAM Tirta Moutala.
“Saat ini masih dalam rangkaian seleksi dan kita belum menerima nama-nama yang akan dipilih menjadi Dirut,” ujar Ketua Komisi III DPRK Aceh Besar, Abdul Muthali, Sabtu (21/4).
Kata dia, Komisi III yang membidangi masalah PDAM bersama unsur pimpinan DPRK nantinya akan melakukan uji terhadap tiga nama yang disodorkan oleh panitia seleksi. Dalam proses tersebut, sambungnya, dewan akan melakukan uji terhadap peserta sesuai prosedur.
“Kita tidak pandang bulu. Siapa pun yang terpilih nantinya harus benar-benar memiliki kemampuan dalam mengelola PDAM dan menghasilkan PAD. Jika tidak sesuai dan tidak memenuhi syarat, maka tidak akan kita rekomendasikan,” tegas politisi PNA ini.
Pihaknya, kata dia, menginginkan proses lelang jabatan ini benar-benar dilakukan sesuai aturan dan tidak ada unsur KKN. Sehingga, orang yang ditempatkan di PDAM nantinya benar-benar mampuni.
Terkait dengan rencana MaTA yang akan menyurati Kemendagri karena diduga proses seleksi inprosedural, Abdul Mutahlib mengatakan, itu merupakan hak dan wewenang dari LSM tersebut.”Itu hak mereka dan tidak bisa dilarang,” pungkasnya.
TIMSEL MEMBANTAH
Tim Seleksi (Timsel) penjaringan Direksi PDAM Tirta Mountala Aceh Besar membantah tudingan bahwa proses seleksi yang tengah bergulir tidak transparan dan menyalahi aturan.
Ketua Timsel Direksi PDAM Tirta Mountala Aceh Besar, Dr Nasrullah RCL ST MT menegaskan, sejak awal seleksi dilakukan sesuai aturan dan secara terbuka. Bahkan, Nasrullah memastikan jika proses seleksi direksi PDAM itu tidak ada intervensi dari pihak manapun.
“Kami sampaikan bahwa mengenai kriteria dan persyaratan yang dipergunakan dalam penyusunan pedoman umum seleksi sudah sesuai dengan peraturan yang ada,” tegas Nasrullah kepada Pikiran Merdeka Kamis (19/4).
Ada beberapa dasar hukum yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan Seleksi. Di antaranya Permendagri Nomor 2 Tahun 2007, Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mountala, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dimana pada Pasal 57 huruf (g) dijelaskan bahwa pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan yang berbadan hukum.
Dalam menetapkan pedoman umum tersebut, kata dia, Pemkab Aceh Besar telah berkoordinasi dengan Direktorat Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, mengenai dasar hukum yang dipakai. “Terkait dengan kriteria umur dan pengalaman kerja, mereka menyarankan supaya mempedomani Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2017,” terangnya.
Berdasarkan peraturan tersebut, sambungnya, panitia seleksi telah mengeluarkan pengumuman Nomor 03/TS/PDAM-TM/2018, dimana hasil dari seleksi administrasi tersebut terdapat 7 peserta yang memenuhi persyaratan.
Tujuh peserta tersebut berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya yaitu psikotes, presentasi karya tulis, wawancara, dan uji kemampuan membaca Alquran.
“Yang mendaftar ada 17 orang, namun yan memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang kita gunakan cuma 7 orang,” tegasnya.
Meski begitu, pihaknya mengapresiasi atas perhatian masyarakat terhadap proses seleksi calon Direksi PDAM Tirta Mountala Aceh Besar. Menurutnya, ini membuktikan bahwa adanya keinginan masyarakat terhadap perubahan dan pembangunan PDAM yang lebih baik.
“Kita mengepresiasi dan pastikan akan dilaksanakan secara transparan. Yang perlu digaris bawahi, tidak ada titipan bupati dalam hal ini. Kita panitia akan bekerja secara professional,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar Drs Iskandar, saat dikonfirmasi Pikiran Merdeka enggan meberikan komentar. Iskandar menyarakan Pikiran Merdeka menghubungi Kepala Bagian Pembangunan Aceh Besar.[]
Belum ada komentar