PM, LHOKSUKON – Polisi Resor (Polres) Kota Lhokseumawe dan Polres Kabupaten Aceh Utara akan menggelar razia lalu lintas dengan nama Operasi Zebra Rencong 2017. Operasi tersebut berlangsung selama 14 hari, mulai 1 November hingga 14 November.
Menurut polisi, operasi ini serentak digelar di seluruh Indonesia, guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, pelanggaran berlalu lintas dan menyambut Operasi Lilin jelang Natal dan Tahun Baru.
Selama operasi itu, petugas lebih mengedepankan sistem penindakan hukum atau penilangan terhadap pelanggar lalu lintas, di samping pihaknya telah melakukan preventif dan edukatif bagi masyarakat.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Lantas Iptu Mulyana, menyebutkan, sebelum operasi digelar, terlebih dulu pihaknya mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas.
Imbauan tersebut disampaikan petugas di lapangan, baik dengan pengeras suara maupun dengan memasang spanduk imbauan di lokasi strategis, di antaranya di depan Mapolres Lhokseumawe, di Taman Riyadah, di depan Pos Lantas Cunda, Simpang Jam dan tempat lainnya.
“Imbauan tersebut merupakan tahapan sosialisasi sebelum dilaksanakan Operasi Zebra 2017. Sosialisasi dilakukaan dengan pengeras suara oleh petugas di lapangan serta spanduk imbauan,” katanya, Sabtu (28/10).
Menurutnya, imbauan baik dalam bentuk spanduk maupun sosialisasi dengan pengeras suara ini dilakukan, agar masyarakat mengetahui bahwa Operasi Zebra 2017 akan segera berlangsung.
Hal serupa juga disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Lantas AKP Mujibussalim. Menurutnya, di wilayah hukum Polres Aceh Utara juga sudah dipasang spanduk imbauan di tempat-tempat rawan pelanggaran lalu lintas.
“Operasi ini lebih kepada penindakan hukum bagi pelanggar, ada dua sistem yang diterapkan salama operasi, stationer dan hunting. Makanya, sebelum operasi berlangsung, petugas telah memberi sosialisasi kepada masyarakat,” kata Mujibussalim, kepadapikiranmerdeka.co.
Target operasi ini adalah mereka yang tidak memiliki kelengkapan administrasi kendaraan, kemudian kendaraan yang tidak standar, pengendara tidak mengenakan helm, kaca spion dan pelanggaran lainnya.
Itu sebababnya, kedua Polres tersebut mengimbau agar masyarakat melengkapi surat kendaraan, baik itu SIM, STNK, helm dan lainnya. Kemudian, pengguna jalan raya juga diimbau untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas dengan baik dan benar.
Pihaknya berharap, dengan adanya kegiatan seperti itu maka terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar serta menurunnya kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa, luka berat dan kemacetan pada lokasi rawan kecelakaan dan pelanggaran.()
Belum ada komentar