Selain Water Park, Dua Proyek Milaran Rupiah Ini Juga Molor

Selain Water Park, Dua Proyek Milaran Rupiah Ini Juga Molor
Selain Water Park, Dua Proyek Milaran Rupiah Ini Juga Molor

PM, Aceh Selatan – Selain proyek Water Park, diketahui ada dua proyek senilai miliaran rupiah di Kabupaten Aceh Selatan, yang rekanannya teracancam dikenakan denda akibat tidak rampung mengerjakan pembangunan.

Baca: Tidak Rampung 31 Desember, Kontraktor Proyek Water Park Terancam Kena Denda

Dua proyek milik Pemkab Aceh Selatan itu masing-masing pembangunan Bundaran Mesjid Istiqamah dan proyek monumen pahlawan di pusat Kota Tapaktuan. Kedua proyek itu akan berakhir masa kontrak pada 31 Desember 2017.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Aceh Selatan, Fakhrudin mengatakan, pekerjaan proyek Bundaran Masjid Istiqamah sumber dana Otsus tahun 2017 sebesar Rp 1,7 miliar lebih, dikerjakan oleh CV Inti Karya Lestari.

“Proyek ini progressnya sampai saat ini baru sekitar 90 persen,” sebut Fakhruddin, kepada media ini, Kamis (28/12) kemarin.

Sedangkan pembangunan proyek monumen pahlawan sumber APBK – P tahun 2017 sebesar Rp 3,7 miliar, kata dia, dikerjakan oleh PT Bripona Jaya Abadi dan baru rampung sekitar 45 persen.

“Pekerjaan kedua proyek tersebut akan berakhir kontraknya pada tanggal 31 Desember 2017. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dibenarkan perpanjangan waktu pekerjaan selama 60 hari,” kata Fakhrudin.

Kebijakan sanksi, lanjut Fakhrudin, akan dijatuhkan terhadap kontraktor pekerjaan kedua proyek dimaksud. Kedua proyek ini, disebut-sebut dikerjakan oleh salah seorang rekanan asal Aceh Barat Daya (Abdya) bernama H Syamsidik.

“Denda yang akan dijatuhkan dihitung sesuai rumus yang telah ditetapkan. Kami perkirakan sekitar Rp 1,5 juta/hari,” tutupnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Singgasana Baru untuk Cage
Sekretaris Fraksi Partai Aceh, Azhari Cage Foto:Mercinews.com)

Singgasana Baru untuk Cage