Sekda Benarkan Pemkab Aceh Selatan akan Kena Sanksi dari Pusat

Sekda Benarkan Pemkab Aceh Selatan akan Kena Sanksi dari Pusat
Sekda Benarkan Pemkab Aceh Selatan akan Kena Sanksi dari Pusat

PM, TAPAKTUAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Selatan, H Nasjuddin SH, membenarkan daerah setempat bakal menerima sanksi berupa penundaan transfer dana perimbangan dari pemerintah pusat tahun anggaran 2018. Hal ini dikarenakan keterlambatan pengesahan LPj Bupati Tahun 2016.

“Memang sudah menjadi konsekwensi jika pengesahan LPj Bupati Tahun 2016 melewati batas waktu terakhir yang telah ditetapkan, maka pemerintah pusat akan menunda transfer dana perimbangan,” kata Nasjuddin di Tapaktuan, Jumat (15/9).

Baca : DPRK Aceh Selatan Belum Sahkan LPj Bupati 2016

Berdasarkan surat yang dilayangkan pemerintah pusat dalam bulan Agustus lalu, sambung Nasjuddin, pemerintah pusat memberi batas waktu terakhir bagi Pemkab Aceh Selatan untuk mengesahkan LPj Bupati Tahun 2016 pada tanggal 31 Agustus 2017.

Tenggat waktu itu, kata dia, telah sesuai dengan batas waktu maksimal pembahasan dan pengesahan LPj Bupati, yakni merujuk pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan UU Nomor 23 Tahun Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

“Jika di hitung sampai saat ini batas waktu itu jelas-jelas telah lewat. Sebab draft LPj Bupati Tahun 2016 telah dimasukkan ke DPRK pada tanggal 26 Juli 2017. Ya, jika memang benar pemerintah pusat akan menjatuhkan sanksi, maka Aceh Selatan akan mengalami penundaan transfer dana perimbangan tahun 2018 nanti,” ucap Nasjuddin.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait