PM, IDI – Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur M Ikhsan Ahyat SSTP MAP mengingatkan para pejabat di lingkungannya agar tidak terpengaruh isu mutasi yang merebak belakangan ini.
Hal itu sampaikan M Ikhsan saat bertindak sebagai pembina apel bersama Hari Kesadaran Nasional (HKN) yang di pusatkan di Lapangan Pusat Perkantoran Pemkab Aceh Timur di Idi, Senin, 18 Januari 2016. Kegiatan itu berlangsung sejak pukul 08:45 Wib – 10:30 Wib.
Sekda M Ikhsan Ahyat yang membacakan amanat Bupati Aceh Timur H Hasballah HM Thaib menyebutkan, para pejabat tidak boleh terpengaruh dengan isu-isu yang belum jelas tersebut. Hal itu perlu diingatkan agar tidak melemahkan kinerja aparatur pemerintahan, khususnya pemangku jabatan.
Sekda Aceh Timur juga mengingatkan PNS untuk mempercepat registrasi dan pengiriman data ke Level I dan Level II. Sehingga, status PNS-nya tidak hilang di Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Ini perlu kami sampaikan, karena hingga saat ini masih terdapat 132 PNS yang belum melakukan registrasi dan 188 PNS belum mengirimkan datanya baik ke Level I maupun Level II,” ujar M Ikhsan Ahyat.
Sebelum jatuh tempo 31 Januari 2016, kata dia, para PNS dapat segera melakukan registrasi dan pengiriman data melalui PUPNS. “Sebenarnya pendataan ulang PNS secara elektronik telah berakhir pada 31 Desember 2015. Namun BKN sesuai dengan Surat Nomor:K.26-30/V.2-1/99 Tanggal 5 Januari 2016. Sehingga sebelum 31 Januari 2016 harus sudah diisi data PNS-nya, sehingga BKN tidak menghapus status PNS-nya,” tandas Sekda M Ikhsan Ahyat.[]
Belum ada komentar