PM, Blangpidie—Kejari Blangpidie kembali memeriksa Sekda Aceh Barat Daya (Abdya) Drs Ramli Bahar, Rabu (30/4/2014), terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUTP Abdya.
Ramli Bahar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu atas jabatannya saat menjabat Pelaksana tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Teuku Peukan (RSUTP) Abdya. Dalam kasus itu, Kejari juga menetapkan Safrial SKM sebagai tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUTP Abdya.
Pantauan Pikiran Merdeka, mantan Plt Direktur RSUTP Abdya,Ramli Bahar menjalani pemeriksaan tahap penyidikan di ruang Kasi Intel Kejari Abdya Rahmat Ridha SH didampingi Dafit Riadi SH. Sedangkan Safrial selaku PPK dalam kasus tersebut, menjalani pemeriksaan di Ruang Pidana Khusus (Pidsus) Perdata dan Tata Usaha Negera (Datun) oleh Kasi Datun Sutrisna SH dan Fiza SH.
Sejauh ini Kajari Blangpidie Umar Z SH MH belum bisa memberikan keterangan terkait pemeriksaan kedua tersangka itu.
Pengadaan Alkes di RSUTP Abdya menggunakandana APBN 2013 sebesar Rp6,3 miliar. Namun, dalam perjalanannya diduga terjadi penyimpangan terhadap pengadaan alat kesehatan tersebut.[PM-002]
Belum ada komentar