PM, Blangpidie – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Barat Daya (Abdya)Drs Thamrin, meminta masyarakat di kabupaten tersebut agar membangun usaha harus berlandaskan Syariat Islam.
Pernyataan disampaikannya saat membacakan sambutan bupati Abdya Akmal Ibrahim, dalam acara pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap empat pelaku pelecehan seksual Senin (13/11) di lokasi pembangunan mesjid Agung Blangpidie.
“Membangun usaha dan kreatifitas tetap sesuai dan tidak bertentangan dengan anjuran Agama Islam, karena bekerja dan berusaha dalam kebaikan adalah ibadah,” katanya.
Thamrin juga mengajak warga agar terus meningkatkan ketaqwaan, beramal maruf nahi mungkar, sehingga kabupaten Abdya menjadi makmur, aman dan sejahtera.
Mantan Kepala Dinas Keuangan Abdya itu menjelaskan, hukuman cambuk yang dilaksanakan merupakan bukti nyata betapa masih lemahnya iman sebahagian masyarakat yang harus disikapi bersama.
Dijelaskan, hukuman cambuk merupakan implementasi disahkannya sistem pemerintahan Syariat Islam di Provinsi Aceh. “Hukuman cambuk dipandang sebagai hukuman yang sebanding untuk menghukum pelanggar Syariat Islam, karena bernuansa Islami dan sesuai dengan aturan agama Islam,” kata Thamrin.
“Hukuman cambuk dijatuhkan bagi pelanggaran tertentu yang diatur dalam Qanun Nomor 12 tentang Minuman Khamar (minuman keras) dan sejenisnya, Qanun Nomor 13 tentang Maisir (perjudian), dan Qanun Nomor 14 tentang Khalwat (mesum),” kata Sekda seraya mengatakan hukuman cambuk merupakan hukuman duniawi, dengan harapan hukuman ini sebagai pernyataan taubat bagi pelaku.()
Belum ada komentar