PM, Blangpidie – Masyarakat di kabupaten Aceh Barat Daya hingga kini masih digegerkan dengan perlakuan bejat yang diduga dilakukan oleh pria berinisial SA (57), warga Kecamatan Susoh terhadap tujuh santri yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Kapolres Abdya melalui Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi, mengatakan, pelaku yang merupakan suami dari seorang guru ngaji itu diduga kuat telah melakukan pelecehan seksual terhadap 7 anak perempuan di bawah umur dengan cara menggerayangi bagian intim tubuh para korban.
“Ketujuh korban pelecehan tersebut adalah murid pengajian istri SA, dan upaya itu dilakukan sejak awal Juli 2018 lalu,” ungkap Zulfitiadi, Senin (30/7).
Ia menjelaskan, SA melakukan perbuatannya saat santri turun minum di bagian dapur rumah, termasuk juga saat mengantarkan santri pulang ke rumah mereka. Karena seringkali para santri tersebut tidak dijemput oleh orang tuanya.
“Pada saat-saat kondisi tersebut lah SA beraksi melampiaskan nafsu birahinya terhadap korban yang masih di bawah umur,” terangnya.
Sementara itu, pelaku kini telah diamankan di Mapolres sejak Sabtu (28/7) kemarin.
“Untuk jumlah korban sementara 7 orang yang sudah melapor dan ketujuh korban adalah anak-anak di bawah umur,” ungkapnya kepada wartawan.
Dia menambah, kalau nanti terbukti maka pelaku akan dijerat dengan Qanun Jinayat Tahun 2014 Pasal 47 dengan ancaman cambuk maksimal 200 kali.
Berkaca dari kasus tersebut, pihaknya berpesan agar para orang tua, khususnya di Abdya senantiasa menjaga anak-anak mereka dari pergaulan-pergaulan yang dapat merugikan anak-anak itu sendiri.
Kasus pelecehan seksual di Abdya kini telah mencapai angka yang memprihatinkan. Sejak Januari 2018 saja, Polres Aceh Barat Daya sudah mendata 50-an anak yang jadi korban pelecehan dan sodomi.
“Sejak Januari 2018, jumlah korban pelecehan seksual dan sodomi di Abdya mencapai 50-an. Dan rata-rata pelakunya adalah laki-laki yang sudah berumur 50 tahun ke atas,” tutup kasat Reskrim Zulfitiadi. []
Reporter: Armiya
Belum ada komentar