Sederet Kasus Bireuen Dipertanyakan

Sederet perkara kini mangkrak di meja penyidik Kepolisian Daerah Aceh. Publik menuntut keseriusan polisi untuk segera menuntaskan kasus hukum itu.
Sederet perkara kini mangkrak di meja penyidik Kepolisian Daerah Aceh. Publik menuntut keseriusan polisi untuk segera menuntaskan kasus hukum itu.

Dari Honorium Relawan Bencana, Kredit Fiktif hingga Dugaan Penggelapan Sapi

Jajaran Polda menangani sejumlah kasus dugaan korupsi pejabat Pemkab Bireuen. Mulai kasus relawan bencana hingga kasus kredit fiktif Bank Mandiri. Belakangan, Polda juga disebut-sebut mulai menggarap kasus dugaan penggelapan sapi yang sempat ditangani Kejari Bireuen.

Namun, dalam penanganannya, kasus-kasus tersebut terkesan mandek. Proses pengusutan sejumlah kasus yang umumnya melibatkan pejabat Pemkab Bireuen itu tidak jelas perkembangannya. Seolah, Polda Aceh sebatas mengumpulkan kasus-kasus tersebut, tanpa upaya serius mengungkapnya hingga tuntas.

“Di antara kasus-kasus itu, ada yang sudah ditangani sekian lama. Bahkan ada yang sudah ditetapkan tersangkanya, seperti kasus kredit fiktif. Namun, belakangan seperti terhambat penanganannya,” sebut Plt Koordinator Gabungan Solidaritas Anti Korupsi (GaSAK) Bireuen Murni M Nasir.

Murni menyebutkan, sejauh ini pihaknya menilai penanganan kasus-kasus dari Bireuen yang diambil-alih Polda Aceh sangat lamban. Seperti kasus kredit fiktif, kata dia, kendati telah dilakukan upaya penindakan hukum dan proses pengembalian kerugian negara melalui penarikan aset sebagai alat bukti, tetap saja tidak mencerminkan penegakan hukum yang adil.

“Pertanyaannya kemudian, apakah penyidik tidak profesional atau kasus ini sengaja diperlambat?” lanjutnya, mempertanyakan.

Ditinjau dari segi kurun waktu, menurut Murni, sudah sepantasnya mendapat kepastian hukum. “Kami menduga, ini sikap ketidakprofesionalan Polda sendiri,” katanya.

Dia berharap, tidak ada yang direkayasa dalam menangani kasus-kasus yang merugikan keuangan negara itu. “Kami berharap, penanganan kasus-kasus itu segera dipercepat dan adanya kepastian hukum,” sebut Murni.

Kredit Fiktif

Untuk kasus kredit fiktif Bank Mandiri Cabang Bireuen yang mencapai puluhan miliar rupiah, menurut dia, seperti sengaja diperlambat. Padahal, kasus itu melibatkan banyak pihak. Mulai kalangan internal bank, pihak swasta, PNS rendahan, hingga pejabat teras di lingkungan Pemkab Bireuen.

Diduga, pencairan kredit fiktif pada 2013 itu berjalan mulus berkat kerjasama pihak bank dengan beberapa oknum pejabat di lingkugan Pemkab Bireuen. Modusnya, mereka menscan SK PNS dan memanipulasi data pemohon kredit. SK tersebut kemudian dilegalisir kepala SKPK atau atasan para PNS yang namanya dicatut sebagai pemohon kredit di Bank Mandiri Cabang Bireuen. Jumlah permohonan kredit bervariasi, antara Rp120 juta hingga Rp150 per orang.

Setelah kredit dengan total puluhan miliaran rupiah itu dicairkan, sebagian mereka tidak pernah menyetorkan ke Bank Mandiri sehingga masuk ketegori kredit macet. Akhirnya, tim auditor kredit macet Bank Mandiri Area Lhokseumawe menemui sejumlah PNS yang tercatat sebagai penerima kredit.

Sebagian besar PNS itu terkejut, karena merasa tidak pernah mengajukan permohonan kredit, apalagi sampai menikmati kucuran dana segar dari Bank Mandiri. Korban pencatutan nama itu, antara lain PNS yang bertugas di Kantor Camat Jangka, Kantor Camat Kuala, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan pegawai Dinas Syariat Islam Bireuen yang kala itu dikepalai Drs Jamaluddin.

Kasus pembobolan bank yang menghebohkan itu semula sempat ditangani penyidik Polres Bireuen. Namun, dalam perjalanannya diambil-alih Direktorat Reserse Kriminal Khussus Polda Aceh. Dir Reskrimsus Polda Aceh kala itu, Kombes Pol Joko Irwanto menyebutkan, pihaknya akan mengusut kasus itu hingga tuntas.

Informasi yang dikumpulkan Pikiran Merdeka, sejauh ini Polda Aceh sudah menetapkan delapan tersangka. Mereka yakni Diki (karyawan Bank Mandiri  yang telah dipecat), Saiful (pekerja swasta) Mukhlis (guru PNS), Jalaluddin (guru PNS), dan Arlis (Bendahara Kantor Camat Kuala). Selanjutnya Camat Jangka M Nur, mantan Kepala Dinas Syariat Islam yang sempat menjabat Kepala Badan Pembinaan dan Pendidikan Dayah (BPPD) Bireuen Drs Jamaluddin, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bireuen Asmara Hadi.

Sebagian mereka sempat ditahan di Mapolres Bireuen, termasuk dua nama terakhir. Namun, kemudian Jamaluddin dan Asmara Hadi ditangguhkan penahanannya dan tidak diboyong ke Polda Aceh dengan alasan tenaga keduanya sedang dibutuhkan. Sementara enam tersangka lain dibawa ke Banda Aceh, Jumat (11/3/2016). Belakangan, Jamaluddin dan Asmara Hadi juga ditahan Polda Aceh.

Bersambung ke halaman 2

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Persiraja Berjaya di Bontang
Persiraja Berjaya di Bontang

Persiraja Berjaya di Bontang