PM, SIGLI – Anggota Polsek Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Gampong Meuraxa, Kecamatan Meureudu Rabu (17/1) sekira pukul 22.00 WIB.
Ke dua tersangka itu masing-masing berinisal FD Alias Cek Gu (30) dan Dek Gam warga Meureudu, Pidie Jaya.
Kapolsek Meureudu, AKP Aditia Kusuma kepada wartawan, Kamis (18/1), mengatakan, penangkapan kedua tersangka setelah mendapatkan laporan dari masyarakat Gampong Meuraxsa, yang resah dengan ulah kedua tersangka karena sering mengkonsumsi dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di kawasan tersebut.
“Jadi begitu ada laporan dari masyarakat, kita langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek.
Setelah Polisi tiba di lokasi, kata dia, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Saat digerebek, Polisi menemukan kedua tersangka sedang membungkus barang haram dalam paket kecil untuk di edarkan.
“Sementara 1 orang tersangka lainnya berhasil melarikan diri dengan cara melompat dari jendela kamar dalam rumah. Coba kita kejar tapi tidak berhasil,” tambah Kapolsek.
Menurut Kapolsek, kedua tersangka sudah lama melajani profesinya sebagai pengedar dan pengguna sabu-sabu di kawasan tersebut.
Kedua tersangka akan di jerat dengan pasal 114 (1) Jo 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Sementara 1 rekan lainnya berinisial FD sedang dilakukan pengejaran dan akan di muat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolsek.()
Belum ada komentar