Sebelum Menikah, Generasi Muda Perlu Kenali Persoalan KDRT

1586497157
Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga. (Foto Ilustrasi/Telusur)

PM, Banda Aceh – Untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), generasi muda perlu dibekali pengetahuan yang cukup mengenai potensi kekerasan tersebut, sebelum mereka menikah.

“Rantai KDRT harus diputuskan, semakin cepat mereka mengenali potensinya, maka mereka akan semakin siap untuk menghindarinya,” tegas Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Puspayoga dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan KDRT Sejak Dini kepada generasi muda di Kota Banda Aceh, Kamis (26/11/2020).

Ia menekankan hal ini, mengingat penanganan KDRT pada pasangan yang sudah menikah bakal lebih sulit dan memerlukan waktu, biaya, serta pengorbanan lebih banyak. Apalagi dampak yang ditimbulkannya sangat parah, baik pada fisik maupun psikis.

Untuk diketahui, Aceh merupakan salah satu provinsi dengan kasus kekerasan terhadap perempuan cukup tinggi.

Mengutip data Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh, pada tahun 2019 sedikitnya terjadi 542 kasus kekerasan terhadap perempuan. Dalam jumlah ini, jenis kekerasan yang paling banyak terjadi adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yaitu 352 kasus.

Pandangan Keliru Soal Ruang Privat

Lebih lanjut, Bintang Puspayoga juga mengungkapkan bahwa tingginya kasus kekerasan yang menimpa perempuan disebabkan kentalnya budaya patriarki di tengah masyarakat.

Hal ini diperparah dengan anggapan bahwa KDRT merupakan ranah pribadi, sehingga dianggap wajar dan tabu untuk dicampuri. “Karena dianggap tabu, maka sedikit sekali yang berani melaporkannya,” kata dia.

Padahal permasalahan KDRT merupakan persoalan publik yang secara nyata diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Karenanya, Bintang mengimbau masyarakat peduli dan ikut andil mendorong penanganan kekerasan yang menimpa perempuan dan anak dalam rumah tangga.

Tak hanya peka dengan kondisi perempuan di lingkungan terdekat, masyarakat juga perlu menyediakan ruang bagi perempuan untuk meningkatkan keterampilannya. Ini penting agar perempuan dapat memiliki akses, peran, kendali, dan manfaat yang sama dengan laki-laki atas hasil pembangunan.

“Bila hal ini tercapai, maka kesetaraan dan keadilan gender dapat terwujud dan pada akhirnya Kekerasan Berbasis Gender (KBG), termasuk KDRT, dapat dihapuskan,” ungkapnya. (*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait