PM, Aceh Tenggara – Polemik penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) untuk program gerakan imunisasi nasional sejak beberapa hari ini terus menjadi permasalahan serius di Indonesia.
Salah satu pemerhati pendidikan di Aceh Tenggara, Qarnain Musra M,Ag kepada pikiranmerdeka.co via selulernya Jumat (3/8) mengatakan, jika memang vaksin MR itu belum ada label halal dari MUI pusat, sebaiknya pihak Dinas Kesehatan Agara menghentikan dulu pelaksanaanya di lapangan sementara waktu.
“Sembari menunggu adanya keputusan MUI pusat menyangkut hal tersebut,” ujar Qarnain Musra.
Tak hanya itu, terkait pelaksanaan di lapangan seharusnya Dinas Kesehatan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama, MPU serta pihak terkait lainnya.
“Sebab ada informasi berkembang luas, pelaksanaan imunisasi dengan menggunakan vaksin MR kepada siswa baik di sekolah atau madrasah ternyata banyak ditemukan tanpa ada persetujuan dari wali murid,” jelas Qarnain.
“Jangan sampai tidak ada persetujuan dari wali murid atau orang tua siswa. Sebab jika imunisasi itu bermasalah di sekolah, maka kita khawatir pihak sekolah yang akan dituntut dan dimintai pertanggungjawabannya,” tukasnya.
Secara terpisah ketua yayasan Madani Aceh Tenggara, Syukur Karo-Karo SE.M,Si dihubungi pikiranmerdeka.co via seluler Jumat (3/8) menolak adanya pelaksanaan imunisasi disekolah SD IT Madani Kutacane.
“Jika pun ada wali murid yang anaknya ingin diimunisasi menggunakan vaksin MR, maka lakukan di luar sekolah. Jangan di komplek SD IT Madani. Sebab kita tidak menerima program imunisasi dengan menggunakan vaksin MR. Apalagi sampai saat ini belum ada pun kepastian sertifikasi label halal-nya dari MUI pusat,” ungkap Syukur. []
Reporter: Jufri
Belum ada komentar