Sebelum Beraksi, Tersangka Unggah Status Seperti Ini di Facebook

Sebelum Beraksi, Tersangka Unggah Status Seperti Ini di Facebook
Sebelum Beraksi, Tersangka Unggah Status Seperti Ini di Facebook

PM, Banda Aceh – Petugas Kepolisian Polda Sumut meringkus Ridwan Maulana (22) warga Aceh Jaya, tersangka pembunuhan pasangan suami istri dan anak di Gampong Mulia, Banda Aceh, pada tanggal 8 Januari 2018 kemarin.

Ridwan yang disebut-sebut salah satu karyawan korban, ditangkap di Bandara Kuala Namu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (10/1).

Sebelum menghabisi korban bernama Minarni (40), Tjisun (45) dan Callietos (8), tersangka sempat mengunggah status di akun facebooknya dengan nama Iwan Maulana. Status terakhir tersangka diupdate pada tanggal 1 Januari 2017, pukul 20.43 Wib.

“Aku bisa menjadi Teman Yg Baik, Sahabat Yg Baik, Pacar Yg Baik,
Bahkan Musuh Yg Paling BERBAHAYA…
Tergantung Bagaimana Caramu….. memperlakukan Ku…!” tulis Iwan.

Diakhir statusnya itu, Iwan membuat kalimat bernada ancaman dengan hastag. #Tunggu_aja_tanggal_main_nya,” tambahnya.

Ketika publik mengetahui jika pemilik akun tersebut sebagai tersangka pembunuhan sekeluarga di Gampong Mulia, banyak waga net mengunjungi akun tersebut.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait