Sebelum Beraksi, Tersangka Unggah Status Seperti Ini di Facebook

Sebelum Beraksi, Tersangka Unggah Status Seperti Ini di Facebook
Sebelum Beraksi, Tersangka Unggah Status Seperti Ini di Facebook

PM, Banda Aceh – Petugas Kepolisian Polda Sumut meringkus Ridwan Maulana (22) warga Aceh Jaya, tersangka pembunuhan pasangan suami istri dan anak di Gampong Mulia, Banda Aceh, pada tanggal 8 Januari 2018 kemarin.

Ridwan yang disebut-sebut salah satu karyawan korban, ditangkap di Bandara Kuala Namu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (10/1).

Sebelum menghabisi korban bernama Minarni (40), Tjisun (45) dan Callietos (8), tersangka sempat mengunggah status di akun facebooknya dengan nama Iwan Maulana. Status terakhir tersangka diupdate pada tanggal 1 Januari 2017, pukul 20.43 Wib.

“Aku bisa menjadi Teman Yg Baik, Sahabat Yg Baik, Pacar Yg Baik,
Bahkan Musuh Yg Paling BERBAHAYA…
Tergantung Bagaimana Caramu….. memperlakukan Ku…!” tulis Iwan.

Diakhir statusnya itu, Iwan membuat kalimat bernada ancaman dengan hastag. #Tunggu_aja_tanggal_main_nya,” tambahnya.

Ketika publik mengetahui jika pemilik akun tersebut sebagai tersangka pembunuhan sekeluarga di Gampong Mulia, banyak waga net mengunjungi akun tersebut.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2024 10 29 at 07.27.56
Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, makan malam dan ramah-tamah bersama Pj Konsul Amerika Serikat untuk Sumatera, Kristy Mordhorst dan rombongan, di Restoran Kuala Vilage, Banda Aceh, Senin, (28/10/24). Foto: Biro Adpim

Pj Gubernur Safrizal Apresiasi Dukungan AS untuk Mitigasi Bencana di Aceh

DPRD Yogyakarta Apresiasi Pemerintah Aceh
Asisten II Setda Aceh, Azhari SE, M.Si menyampaikan sambutan saat menerima kunjungan dari DPRD Jogjakarta di ruang Potensi Daerah Setda Aceh, Banda Aceh, Selasa 23 Februari 2016.

DPRD Yogyakarta Apresiasi Pemerintah Aceh