Sebarkan Berita Hoax atas Nama PDIP, Pria Aceh Besar Diamankan Polisi

Sebarkan Berita Hoax atas Nama PDIP, Pria Aceh Besar Diamankan Polisi
Sebarkan Berita Hoax atas Nama PDIP, Pria Aceh Besar Diamankan Polisi

PM, Banda Aceh – Tim Tindak I Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri dan Subdit II Dit Reskrimsus Polda Aceh, menangkap seorang pemuda yang membagikan postingan berita hoax di media sosial Facebook.

Pria berinisial AR (23) warga Gampong Luthu Dayah, Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar ini diamankan pada Jumat (20/4) sore, sekira pukul 16.00 WIB, terkait penyebaran berita atau informasi palsu (hoax) dengan mengatasnamakan salah satu partai politik Indonesia tentang usulan penutupan seluruh pesantren di Indonesia melalui akun Facebook miliknya yang bernama Reja Arsyabandi.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak melalui Kabid Humas, Kombes Pol Misbahul Munauwar Selasa (24/4) saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku menyebarkan berita hoax di akun Facebook miliknya dengan memposting tulisan berupa “Partai PDIP mengusulkan kepada pemerintah untuk menutup seluruh pesantren di Indonesia”.

“Motifnya karena pelaku mengaku berasal dari lingkungan pesantren, merasa sakit hati dengan salah satu pemberitaan di internet yang menyebutkan bahwa pesantren akan ditutup oleh PDIP,” kata Kombes Pol Misbahul, saat dikonfirmasi PIKIRANMERDEKA.CO.

Hal ini, lanjutnya, diketahui pelaku saat membaca pemberitaan di salah satu blog bernama idsumatera-news.blogspot.co.id yang berisikan tulisan “Partai PDIP usul penutupan seluruh pesantren di Indonesia”.

“Lalu tersangka mengcopy berita tersebut dan dibagikan di akun pribadi miliknya atas nama Reja Arsyabandi. Tersangka sadar berita itu adalah berita bohong (Hoax), tersangka meminta maaf dan menghapus berita itu beberapa waktu lalu, akan tetapi setelah ditunjukan oleh tim, tersangka mengakui kesalahannya karena memposting berita Hoax itu,” ungkapnya.

Pelaku melanggar Pasal 15 UU RI NO 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang berbunyi “Barang Siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaraan di kalangan rakyat/masyarakat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi2nya 2 Tahun”.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek Xiaomi, sebuah kartu SIM, satu unit Notebook merek Acer dan selembar KTP elektrik milik pelaku.

“Saat ini pelaku tidak ditahan, akan tetapi dikenakan wajib lapor setiap Selasa dan Kamis. Kasus ini masih diproses lanjut, untuk akun Facebooknya sudah dimatikan sendiri oleh yang bersangkutan,” tambah Kombes Pol Misbahul Munauwar.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait