SBY Tunjuk Hatta Rajasa Jadi Plt Menkeu

Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden SBY. (tempo.co)

Jakarta—Walaupun selama ini membantah akan ditunjuk menjadi pengganti Agus Martowardojo sebagai Menteri Keuangan dan menganggap sudah terlalu sibuk menjadi Menko Perekonomian, Hatta Rajasa ternyata tak kuasa menampik. Hari ini, sebagaimana diberitakan oleh situs resmi Menteri Sekretaris Kabinet, Presiden secara resmi menunjuk Hatta Rajasa selaku Plt Menteri Keuangan.

“Penugasan Hatta Rajasa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Keuangan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Jumat (19/4) ini,” kata siaran resmi itu.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Sebelumnya, kemarin Presiden SBY memberhentikan dengan hormat Agus Marto sebagai Menkeu. “Sehubungan dengan telah disetujuinya pencalonan Agus Martowardojo sebagai Gubernur Bank Indonesia oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggantikan Darmin Nasution, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Keputusan Presiden Nomor 44/M Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden SBY pada Rabu (18/4) kemarin, memberhentikan dengan hormat Agus Martowardojo sebagai Menteri Keuangan pada Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II,” demikian siaran situs resmi tersebut.

Dalam Keppres tersebut, Presiden SBY juga menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa Agus Martowardojo selama memangku jabatan sebagai Menteri Keuangan pada KIB II periode 2009-2014.

Salah satu pertimbangan Presiden menunjuk Hatta Rajasa ialah untuk kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari di lingkungan Kementerian Keuangan.

Salinan Keputusan Presiden mengenai penugasan kepada Menko Perekonomian Hatta Rajasa sebagai Plt Menteri Keuangan ini juga disampaikan kepada para menteri KIB II.

Sementara salinan Keppres pemberhentian Agus Martowardojo itu juga disampaikan kepada Ketua MPR-RI, Ketua DPR-RI, Ketua DPD-RI, Ketua BPK, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, pada menteri KIB II, dan para pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK). Korut Tolak Permintaan Delegasi 123 Pengusaha Korsel.[jaringnews]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait