PM, LHOKSUKON – Antasafari (29) warga Desa Suka Rame, Kecamatan Makmur, Bireuen, meninggal dunia di ruang IGD Rumah Sakit Umum Cut Mutia (RSUCM), Rabu (13/1/2016) pukul 16.15 WIB. Ia merupakan satu dari tiga tersangka kasus empat paket sabu seberat 113,25 gram atau seninal Rp60 juta.
“Ia dirujuk ke RSUCM setelah sempat dibawa ke Puskesmas Lhoksukon karena mengeluh sakit di bagian perut. Setelah sempat diinfus di IGD RSUCM, kondisinya mulai membaik,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, melalui Waka Polres Kompol Suwalto kepada Pikiran Merdeka, Kamis (14/1/2016) siang.
Sebelum meninggal, kata Kompol Suwalto, almarhum minta izin ke toilet untuk buang air besar. Kala itu, ia sempat mencopot sendiri infusnya. Selanjutnya ia kembali ke tempat tidur dan tiba-tiba meninggal dunia.
“Saat ini jasadnya telah dijemput pihak keluarga dan ikut didampingi Kapolsek Makmur. Keluarga dapat menerima dengan ikhlas setelah mendengar langsung keterangan dokter, bahwa tidak ada bekas kekerasan di tubuh almarhum. Selain itu, keluarga juga sudah melihat langsung kondisi fisiknya,” jelas Kompol Suwalto.
Namun demikian, kata dia, pihaknya masih menunggu hasil visum terkait penyebab pasti meninggalnya Antasafari. “Kami sedang tunggu hasil visum terkait penyakit apa yang diderita almarhum. Untuk riwayat penyakit kami tidak tahu karena belum menanyakan ke pihak keluarga. Lagi pula terkait penyakit lebih akurat jika dokter yang berbicara. Insya Allah kami akan melakukan takziah ke rumah duka,” pungkasnya.[PM02]
Belum ada komentar