PM, Pidie – Salah satu calon anggota komisioner Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie, Fuadil Akbar yang telah lulus ujian administrasi serta tes tulis, diduga merupakan pengurus partai politik Demokrat di kecamatan Delima, setempat.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun pikiranmerdeka.co, Fuadil Akbar merupakan Sekretaris partai Demokrat di kecamatan Delima, Pidie sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat. SK itu terkait penetapan Pelaksana Tugas (Plt), ketua, sekretaris dan bendahara Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) bernomor 18/SK/DPD.PD/DPAC/IX/2017.
Pengamat politik hukum dan keamanan Aceh, Aryos Nivada kepada pikiranmerdeka.co, Senin (2/7) mengatakan, dalam proses rekrutmen calon anggota KIP haruslah berpedoman pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Atau juga merujuk Qanun nomor 6 tahun 2016 mengenai Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.
Aryos menyebutkan, kedua aturan itu menjelaskan tentang syarat-syarat untuk menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan (KPU).
“Pasal 21 ayat (1) huruf I, harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon,” sebutnya berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017.
Sementara dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2016 terdapat syarat yang mempertegas tentang calon anggota KIP Aceh/Kabupaten dan Kota. Dalam pasal 9 huruf j Qanun ini menyatakan, ada syarat yang menyebutkan, calon anggota KIP tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau Partai Politik Lokal yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah. Atau, paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan.
Katanya lagi, berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 dan Qanun nomor 6 tahun 2016, apabila anggota KPU/KIP tidak lagi memenuhi syarat maka harus diberhentikan.
“Dalam pasal 37 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tertulis, anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota, diberhentikam apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU,” kata Aryos.
Ia juga menyampaikan, “dalam pasal 19 ayat 2, huruf a, anggota KIP Aceh dan KIP Kabupaten Kota, diberhentikan apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KIP Aceh, KIP Kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam pasal 9.”
Pansel KIP Pidie Akan Segera Verifikasi
Sementara itu, ketua panitia seleksi (pansel) calon komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie, Umar Mahdi saat dikonfirmasi pikiranmerdeka.co mengatakan, pihaknya akan segera melakukan verifikasi ihwal salah satu calon anggota KIP Pidie yang telah lulus dua ujian tulis yang diduga pengurus partai politik itu.
“Ada masukan masyarakat dan besok hari terakhir. Kami verifikasi serta kita tanyakan kepada yang bersangkutan, termasuk nomor NIK-nya kita klarifikasi, Insya Allah,” jawabnya melalui pesan singkat.
“Kita harus mengecek secara detail masukan dan tanggapan masyarakat. Kalau terbukti benar pengurus parpol, maka ada konsekuensi terhadap calon yang bersangkutan, sesuai dengan surat pernyataannya,” jelasnya. []
Reporter: Nurzahri
Belum ada komentar