PM, Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) mulai meningkatkan pengawasan terhadap indikasi berkembangnya komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Banda Aceh. Kepala Bidang Penindakan Syariat Islam, Roslina, mengungkapkan bahwa komunitas ini diduga berkomunikasi secara terorganisir melalui aplikasi untuk berkenalan dan membuat janji pertemuan.
Salah satu kasus yang menguatkan dugaan ini adalah tertangkapnya pasangan sesama jenis berinisial AI dan DA. Aktivitas mereka dicurigai oleh warga karena sering membawa pria lain dengan alasan mengerjakan tugas kuliah. Setelah diselidiki, keduanya akhirnya divonis bersalah dan dihukum cambuk.
Meski terus melakukan pengawasan, Satpol PP-WH mengakui tantangan dalam menindak komunitas LGBT karena minimnya bukti langsung saat razia. “Misalnya di salon, saat kami masuk, mereka hanya duduk atau bekerja. Tidak ada bukti konkret untuk menindak mereka, tetapi indikasi keberadaan komunitas ini memang ada di beberapa lokasi,” ujar Roslina.
Selain pengawasan di lapangan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah kota untuk menanggapi fenomena ini, termasuk kemungkinan memblokir aplikasi yang sering digunakan sebagai sarana komunikasi komunitas LGBT. Satpol PP-WH berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan pengawasan, baik secara langsung maupun di ranah digital. ***
Belum ada komentar