PM, Aceh Besar – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar menertibkan ternak yang berkeliaran di jalan lintas Banda Aceh-Meulaboh, kawasan Lhoknga, untuk menghindari kecelakaan dan menjaga kelancaran lalu lintas.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh Besar, Suhaimi, mengatakan bahwa selain penertiban, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada pemilik ternak agar lebih disiplin dalam menjaga hewan peliharaannya.
“Jika setelah sosialisasi masih ditemukan ternak berkeliaran di jalan raya, kami akan menertibkan dan menempatkannya di kandang penampungan. Pemilik dapat mengambil kembali ternaknya setelah membayar denda yang telah ditetapkan,” ujar Suhaimi, Jumat (28/3/2025).
Denda yang diberlakukan sebesar Rp 300 ribu per ekor untuk ternak besar seperti sapi dan kerbau, serta Rp 150 ribu per ekor untuk ternak kecil seperti kambing dan domba. Selain itu, pemilik juga dikenakan biaya pemeliharaan harian sebesar Rp 70 ribu untuk ternak besar dan Rp 30 ribu untuk ternak kecil. Jika dalam tujuh hari ternak tidak diambil, maka akan dilelang sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Aceh Besar, Salauddin, menegaskan bahwa keberadaan ternak liar di jalan utama berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, pihaknya mendukung penuh upaya Satpol PP dan WH dalam menertibkan hewan ternak yang berkeliaran.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengimbau seluruh pemilik ternak untuk lebih bertanggung jawab dengan mengandangkan hewan peliharaan mereka demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama,” ujar Salauddin.
Belum ada komentar