Sat Reskrim Polres Langsa Ringkus Komplotan Curanmor

Sat Reskrim Polres Langsa Ringkus Komplotan Curanmor
Lima tersangka pelaku curanmor saat diamankan di kantor Polisi.(pikiranmerdeka.co/IST)

PM, Langsa – Sat Reskrim Polres Langsa, mengamankan lima orang diduga komplotan pelaku pencurian kenderaan bermotor (curanmor), Jumat (26/1) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, Sik, melalui Kasat Reskrim, Iptu Agung Wijaya Kusuma, menyebutkan, kelima tersangka itu adalah, CA (25), warga Kecamatan Langsa Baro, SH (33), MDB (28), WR (27), dan N (35). Keempatnya tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Tamiang.

Penangkapan kelima tersangka tersebut, kata Kasat, berawal adanya laporan Polisi, pada 18 Januari 2018, Nomor: LP/ 04/ I/2018 /Aceh/Res Langsa /Sek Langsa Barat.

“Atas laporan itu, kata Polisi melakukan penyidikan yang dipimpin langsung oleh Ipda Noca Tryanto berserta personel Resmob Polres Langsa dan akhirnya berhasil meringkus kelima tersangka,” ucapnya.

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan diataranya 1 unit sepeda motor tanpa nomor polisi dan 1 buah Kunci T.

“Kini kelima tersangka berserta barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Langsa guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait