Sat Res Narkoba Polres Langsa Ciduk 4 Pengedar Narkoba

Sat Res Narkoba Polres Langsa Ciduk 4 Pengedar Narkoba
Sat Res Narkoba Polres Langsa Ciduk 4 Pengedar Narkoba

PM, Langsa – Polres Langsa terus menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ini dibuktikan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langsa, berhasil menciduk 4 tersangka pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu di waktu dan tempat yang berbeda hanya dalam sehari.

Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kasat Res Narkoba, AKP Rustam Nawawi, Jumat (12/1), menjelaskan, awalnya pada Kamis (11/1), sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, petugas berhasil meringkus Hasan Basri (42), warga Dusun Peukan, Gampong Bayeun Alue Hitam, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

Bersama tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 245 paket kecil ganja dengan berat 550 gram, 1 paket sedang ganja dengan berat 900 gram dan barang bukti lainnya.

Lalu, selang satu jam kemudian atau tepatnya pukul 03.00 WIB, Polisi berhasil meringkus, Putra Kurniawan (33), warga Gampong Paya Peulawi, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, di pinggir jalan gampong setempat.

“Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu-sabu seberat 0,54 gram serta beberapa barang bukti lainnya,” ucapnya.

Kemudian, pada pukul 06.00 WIB, petugas berhasil meringkus 2 tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu yakni Husaini (35), warga Gampong Paya Bili I, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur dan Rusli (40), warga Gampong Alue Gading, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

“Keduanya ditangkap di dalam rumah Gampong Paya Bili I beserta barang bukti 1 kaca pirek yang terdapat sisa sabu-sabu serta barang bukti lainnya,” tutupnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait