PM, Blangpidie–Santuan kematian terhadap 290 ahli waris warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dari pemerintah setempat menunggak sejak 24 Januari 2012. Pasalnya pencairan dana santunan yang bersifat bantuan sosial itu terbentur dengan amanah Permendagri.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setdakab Abdya Drs Yusan Sulaili M.Hum kepada Pikiran Merdeka, Kamis (10/5). “Penyebabnya terbentur dengan amanah Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pemberian hibah/bantuan sosial yang bersumber dari APBK,” jelasnya.
Dalam Permendagri itu kata Yusan, tekhnis penyaluran bantuan sosial yakni sebelum disalurkan harus diprogramkan untuk tahun anggaran berjalan, namun untuk penyalurannya harus dijabarkan terlebih dahulu ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran-Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD). “Penjabaran itu juga belum dilakukan karena harus menunggu pembahasan APBK-P Abdya tahun 2012 ini,” lanjutnya.
Hal yang sama juga terjadi pada tunjangan untuk gizi bayi yang mulai tertunggak sejak awal Januari 2012 hingga saat ini juga masih tertunggak karena alasan yang sama yakni terbentur dengan amanah Permendagri. “Lebih kurang laporan yang masuk kepada kita tunjangan gizi bayi tersebut berkisar 320 orang bayi,” katanya.
Untuk tunjangan gizi bayi lanjutnya dikhususkan bagi golongan kurang mampu dengan melampirkan surat keterangan dari kepala desa dimana warga tersebut bertempat tinggal.
Sementara jumlah tunjangan yang diberikan yakni perbayi Rp1 juta. “Jumlahnya sesuai dengan petunjuk tekhnis dalam Perbup Abdya nomor 2 tahun 2012 tentang petunjuk operasional bantuan kepada organisasi kelompok dan masyarakat/santunan kematian serta tunjangan gizi bayi,” pungkasnya.[alf]
Belum ada komentar