Harapan Muzakir Manaf-TA Khalid menjadi pemimpin Aceh kandas di Mahkamah Konstitusi. Sang Panglima harus menguburkan impian ‘naik kelas’ ke kursi Aceh-1.
Di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Selasa pekan lalu, delapan hakim konstitusi menyatakan suara bulat menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Provinsi Aceh tahun 2017. Keputusan ini menandai kembalinya Irwandi ke tampuk pimpinan Pemerintah Aceh. Irwandi sebelumnya menjadi Gubernur Aceh periode 2007-2012 bersama Muhammad Nazar. Pada periode keduanya ini, ia akan memimpin Aceh untuk lima tahun mendatang bersama Nova Iriansyah.
Sidang yang dipimpin Arief Hidayat, beserta anggota Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Manahan MP Sitompul, Aswanto, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, dan Wahiduddin Adams menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Muzakir Manaf–TA Khalid.
Gugatan pasangan calon Muzakir Manaf–TA Khalid terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada awal Maret lalu dinilai MK tak memenuhi syarat. Majelis Hakim Mahkamah Kontitusi tetap menggunakan UU Pilkada, dan mengabaikan tuntutan pemohon yang menginginkan sengketa Pilkada Aceh disidangkan dengan menggunakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). Dalam kasus tersebut, majelis menyebutkan pemohon tidak memenuhi aturan ambang batas yang ada di dalam pasal 158 UU No.10 Tahun 2016.
Hakim MK menilai, dalil pemohon yang menyatakan bahwa UUPA sebagai lex specialis tak dapat diterima. Menurut majelis hakim, ketentuan dalam UU Nomor 10/2016-lah yang berlaku. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar majelis hakim dalam amar putusannya.
Majelis juga menyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap surat KIP No.14/kpts/KIP Aceh/ tahun 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi dalam Pemilihan Kepala Daerah Aceh.
Begitupun, dalam ekspsinya, pihak termohon (KIP Aceh) juga menyatatakan pihak pemohon tak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan perselisihan perolehan suara tahap akhir Pilkada Aceh 2017.
Dalam putusannya, hakim MK juga menolak gugatan Muzakir Manaf-TA Khalid terkait tudingan terhadap KIP Aceh yang dinilai menyelenggarakan Pilkada tidak sesuai aturan.
Pilkada Aceh pada 15 Februari 2017 diikuti enam pasangan calon, yakni Tarmizi Karim-T Muchsalmina Ali, Zakaria Saman-T Alaidinsyah, Abdullah Puteh-Said Mustafa Usab, Zaini Abdullah-Nasaruddin, Muzakkir Manaf-TA Khalid, dan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah. Sebagai pasangan nomor urut 6, Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah memperoleh suara terbanyak dibandingkan lima pasangan pesaingnya.
Dari total suara sah pemilihan Cagub 2.414.801, pasangan Irwandi-Nova unggul dengan perolehan 898.710 suara. Disusul pasangan Muzakir-TA Khalid memperoleh 766.427 suara. Sementara perolehan suara empat pasangan lain jauh di bawah mereka.
Baca : Setelah Sang Kapten Terpilih
Dalam aturan perselisihan suara di dalam UU No 10/2016 disebutkan, sengketa baru bisa disidangkan jika selisih hanya mencapai 1,5 persen suara atau 36.222 suara. Berdasarkan perhitungan suara, Irwandi-Nova unggul dengan selisih suara mencapai 132.283 dari Muzakir-Khalid atau setara dengan 5,48 persen.
“Alhamdulillah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Muzakir Manaf-TA Khalid, karena tidak memenuhi ambang batas. Selamat buat rakyat Aceh atas terpilihnya pemimpin baru, Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah,” kata Sayuti Abubakar, SH kuasa hukum Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah seusai sidang, sebagaimana dikutip dari tempo.com.
Sementara itu, sejumlah politisi dari Partai Aceh dan partai pengusung Muzakir Manaf–TA Khalid juga hadir dalam putusan akhir MK. Di antaranya, Ketua DPRA Teungku Muharuddin, anggota DPRA Azhari Cagee, Iskandar Alfarlaki, Ketua DPRK Lhokseumawe Yusri dan Jubir PA Suaidi Sulaiman.
Partai Aceh menilai, keputusan MK tak sepatutnya dan melanggar konstitusi. “Kami sesalkan putusan penolakan gugatan itu. Kami menilai MK melanggar konstitusi,” ujar Suadi Sulaiman, alias Adi Laweung, Selasa(4/4).
Disebutkan Adi, putusan itu mengangkangi kekhususan Aceh yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, kekhususan Aceh didelegasikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. “Begitu juga dengan tata pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Aceh, sebagaimana diatur dalam Bab X Bagian Pertama sampai bagian kelima Pasal 65-74,” terang Adi Laweung.
Ditolaknya gugatan Mualem-Khalid sudah sejak awal diprediksi oleh pengamat politik dari Unimal Lhokseumawe, T Kemal Fasya. Bahkan, gertak yang diutarakan politisi PA guna memberikan tekanan kepada MK tak mempengaruhi keputusan majelis hakim yang menyidangkan perkara PHPkada Aceh. Ancaman tersebut, kata dia, memang ditujukan kepada MK yang sedang menyelesaikan sengketa Pilkada.
“Mereka (MK) tidak akan terpengaruh dengan ancam-mengancam model seperti ini. MK adalah conditional court yang bukan hanya mengerti masalah hukum, tapi juga memiliki jiwa kenegarawanan yang sangat baik. Mereka tidak akan menjadikan politisasi di luar sistem peradilan sebagai sesuatu yang penting untuk dipertimbangkan,” pungkas Kemal.
Dengan keputusan MK, Muzakir Manaf yang kini menjabat Wakil Gubernur Aceh gagal ‘naik kelas’ menjadi orang nomor satu di Pemerintah Aceh. Sang Panglima yang akrab disapa Mualem ini harus lengser dari kursi pemerintahan.[]
Judul tok dibikin wow
Isinya cerita.. Pike analisa… Alahai lempap
sikula hana tajak, kiban cara ek glah.. 🙂