Salahi Aturan, Bawaslu Tertibkan Baliho Caleg di Jalan Protokol Meulaboh

Salahi Aturan, Bawaslu Tertibkan Baliho Caleg di Jalan Protokol Meulaboh
Salahi Aturan, Bawaslu Tertibkan Baliho Caleg di Jalan Protokol Meulaboh

PM, Meulaboh – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh Barat menurunkan beberapa unit alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2019 karena dipasang di sepanjang jalan protokol Kota Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

“Partai politik telah diingatkan hingga disurati agar menertibkan APK kader partai. Akan tetapi, tidak semua mengindahkan sehingga harus ditertibkan. Bagi pengurus parpol yang masih butuh APK ini, silakan ambil di Bawaslu, nanti dibuat berita acara,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Romi Juliansyah di Meulaboh, Rabu.

Ia mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengatur penempatan alat peraga kampanye hingga materi dalam APK agar terjadi keseragaman dan tidak mengundang masalah.

Di seputar Meulaboh Kabupaten Aceh Barat terpasang beberapa wajah calon legislatif untuk tingkat DPRK, DPRA, DPD RI, dan DPR RI hampir disepanjang jalan protokol Meulaboh, bahkan di pohon-pohon dalam kota tidak sepi dari paku dan gambar caleg.

Ada calon anggota DPRA dan DPR RI yang bermodal besar menggunakan tempat yang biasanya disewakan untuk kepentingan iklan layanan masyarakat/bisnis dan lain-lain di beberapa titik jalan protokol Meulaboh.

Menurut Romi, APK siapa pun itu wajib ditertibkan, sekalipun di tempat pemasangan baliho yang dikelola oleh pemerintah daerah. Hal itu terkait dengan etika dan estetika para kontestan pemilu 2019.

“Benar, itu tempatnya memang dikelola oleh pemda. Akan tetapi, tetap saja tidak boleh dipasang APK peserta pemilu karena menyalahi aturan,” katanya.

Romi mengatakan bahwa pihak KPU di Aceh Barat tentunya sudah mengoordinasikan dengan pihak instansi terkait yang mengelola aset daerah berupa alat penempatan berbagai iklan layanan masyarakat/perusahaan di jalan protokol yang disewakan.

Beberapa kali telah dilakukan pertemuan dengan pengurus parpol di Aceh Barat untuk menyosialisasikan aturan lama terkait dengan penempatan APK, beberapa di antaranya tidak dibenarkan di jalan protokol, fasilitas umum, milik negara, lembaga pendidikan.

Dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu yang telah diubah dengan PKPU Nomor 28 Tahun 2018, dijelaskan bahwa lokasi pemasangan APK ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemda.

Dalam kesepakatan bersama KPU Kabupaten Aceh Barat dan Pemkab Aceh Barat, tetap mengacu pada aturan pelarangan penempatan APK di jalan protokol mulai dari Jalan Teuku Umar hingga Simpang Pelor Meulaboh, dari Jalan Nasional hingga Simpang Kisaran Meulaboh.

“Semua yang dilakukan sesuai dengan aturan yang diterima dari KPU atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat. Kegiatan penertiban akan merata sampai ke 12 kecamatan yang ada di Aceh Barat,” kata Romi.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait