Sabu Senilai Rp2 M Dimusnahkan di Aceh Utara

Sabu Senilai Rp2 M Dimusnahkan di Aceh Utara
Pemusnahan 2 kilogram sabu senilai Rp2 miliar di Lhoksukon, Aceh Utara.

PM, LHOKSUKON—Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara memusnahkan barang bukti 2,3 kilogram sabu senilai Rp2 miliar dan 9 kilogram ganja di halaman Kejari setempat, Rabu (23/3/2016) siang. Barang bukti narkoba itu berasal dari 98 perkara yang telah mendapat kekuatan hukum tetap (inkrah).

Pemusnahan narkoba itu dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon Teuku Rahmatsyah SH MH. Turut hadir di lokasi, Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Teuku Syarafi SHMH, Sekretaris Dinkes Aceh Utara Khalmidawati dan Muspika Lhoksukon.

Kajari Lhoksukon Teuku Rahmatsyah SH MH kepada Pikiran Merdeka menyebutkan, narkoba itu berasal dari 98 perkara terhitung Oktober 2014 hingga akhir 2015. Untuk sabu dimusnahkan dengan cara diblender bersama solar, sedangkan ganja dibakar.

“Salah satu pemilik sabu yang dimusnahkan itu dituntut 20 tahun penjara dengan vonis dari majelis hakim 16 tahun penjara,” katanya.

Terpidana tersebut, lanjut dia, atas nama Jamaluddin alias Dek Gam, warga Desa Drang, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.

“Alhamdulillah kegiatan hari ini berjalan aman dan lancar. Barang bukti narkoba ini jika tidak dimusnahkan akan merusak ribuan generasi penerus bangsa,” sebut Teuku Rahmatsyah.

Dia menegaskan, pihaknya komit memberantas peredaran narkoba di Aceh Utara. “Dalam hal ini juga dibutuhkan dukungan dan kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat. Jika ada hal-hal yang mencurigakan terkait narkoba harap segera laporkan ke pihak berwajib,” tandasnya.[PM002]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait