PM, Banda Aceh – Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan setempat menggunakan bahasa Aceh dan pakaian adat Aceh setiap hari Kamis selama aktivitas kantor.
“Bahasa Aceh adalah bahasa lokal yang wajib kita lestarikan, jangan sampai ini dilupakan atau dihilangkan,” kata Kabag Humas dan Protokol Setda Aceh Besar, Muhajir, Selasa (2/2/2021).
Kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Aceh Besar dengan Nomor 061/046 tentang penggunaan bahasa Aceh sebagai bahasa komunikasi lisan di lingkungan Pemerintah Aceh Besar.
Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa ketentuan itu bagian dari implementasi visi-misi Bupati Aceh Besar dalam bidang pembinaan budaya dan adat istiadat, khususnya pelestarian bahasa daerah.
Muhajir menyampaikan, Bahasa Aceh merupakan bahasa ibu yang memang wajib dilestarikan, dan pemerintah harus menjadi pelopor pelestarian bahasa daerah ini.
“Orang di daerah lain bisa menggunakan bahasa lokal, kenapa kita tidak berkomunikasi pakai bahasa Aceh. Karenanya ini perlu kita biasakan,” ujar Muhajir.
Ketetapan penggunaan bahasa Aceh itu sebelumnya juga telah disampaikan kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar dalam kesempatan sidang paripurna. Semua wakil rakyat di sana sepakat dengan kebijakan bupati tersebut.
Surat edaran Bupati Aceh Besar itu ditembuskan kepada seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, Mahkamah Syariah dan kepada Gubernur Aceh Nova Iriansyah. [Republika]
Belum ada komentar