RUU Minuman Beralkohol, MUI: Miras Berbahaya, Tugas Pemerintah Lindungi Rakyatnya

Miras
Miras/ Ilustrasi

PM, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa minuman beralkohol tidak baik menurut agama maupun ilmu kesehatan. Sekjen MUI Anwar Abbas mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang kini tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“Tugas pemerintah adalah melindungi rakyatnya dan pemerintah juga sudah tahu bahwa minuman keras itu berbahaya bagi yang mengkonsumsinya,” kata Anwar dikutip dari siaran persnya, Jumat (13/10/2020).

Dia meminta pemerintah dan DPR tak membuat aturan yang justru membuat rakyat terkena penyakit dan melanggar ajaran agamanya. Anwar mengingatkan bahwa minuman keras dapat menjadi pintu masuk penyakit HIV/AIDS.

“Minum minunan keras itu jelas tidak baik apalagi kalau kita lihat kaitannya dengan penyakit HIV/AIDS, di mana seperti kita ketahui pintu masuknya adalah dari miras,” jelasnya.

Anwar pun mengapresiasi langkah Gubernur Papua Lukas Enembe yang secara tegas melaksanakan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelarangan peredaran minuman keras di Bumi Cenderawasih. Dia menilai sikap tegas Gubernur Papua ini merupakan bentuk melindungi rakyatnya.

“Pendekatan Beliau menurut saya jelas bukan pendekatan agama tapi adalah pendekatan rasional atau ilmu dan budaya karena beliau tahu minum minuman keras itu berkorelasi dengan produktifitas, kesehatan dan kematian,” tutur dia.

Aturan dan Sanksi

Sebagai informasi, RUU Minuman Beralkohol mengatur sanksi pidana terhadap produsen hingga penjual minuman beralkohol. Hal itu dikutip dalam BAB IV Ketentuan Pidana.

Pada Bab III tentang Larangan, Pasal 5 menyebutkan setiap orang dilarang memproduksi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Pada pasal 18, orang atau pihak yang memproduksi minuman keras mendapatkan hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Jika sampai mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, maka dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3.

Sumber: Liputan 6

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait