PT Samana Citra Agung sebagai perusahaan pemilik lahan yang kini diduduki PT SIA juga menyimpan cerita sendiri. Perusahaan ini mulanya didirikan Andaman Ibrahim bersama abangnya Abu Bakar Ibrahim dengan nama Samana Development Corporation, cikal bakal PT Samana Citra Agung (SCA).
Ada empat orang yang berada dalam deretan pendiri perusahaan, yaitu Anwar Harun, Cut Naumi, Abu Bakar Ibrahim, dan Andaman Ibrahim. Seiring waktu, hanya tinggal Andaman Ibrahim yang masih hidup hingga saat ini. Sedangkan Anwar Harun, memilih keluar dari perusahaan itu di tahun 1980-an.
Sepeninggal Abu Bakar, saham mereka diwariskan kepada anaknya, Deni Fahlevi dan Devi yang tak lain keponakan dari Andaman. Abu Bakar merupakan pemilik saham mayoritas di PT SCA, yakni 56 persen. Porsi saham terbesar ini pula yang membuat Deni duduk di kursi Direktur Utama Samana. Sedang Andaman yang menjabat sebagai Direktur menyimpan saham 15 persen.
Pada tahun 2014, kesehatan Andaman Ibrahim mulai memburuk. Tiga tahun berselang, ia diberhentikan dari jajaran direksi PT SCA melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 21 Juni 2017 . “Ia diberhentikan dengan hormat tanpa pengganti,” ujar Raziq.
Sebagai wali pengampu dari Andaman Ibrahim, Raziq keberatan atas putusan RUPS. Menurutnya, ada dua hal yang membolehkan pemberhentian direksi. Bisa karena melakukan tindakan yang merugikan perusahaan, atau karena persetujuan RUPS setelah melalui musyawarah dan mufakat seluruh pemegang saham. Sementara menurut nota keberatannya kala itu, Raziq menyampaikan sejumlah aturan yang dilanggar dalam RUPS sehingga ia memilih mengundurkan diri dari rapat tersebut dan tidak meneken persetujuan hasil rapat.
Manurut Raziq, RUPSLB tersebut melanggar ketentuan terkait selang waktu diadakannya RUPS sejak pemanggilan. Hal itu bertentangan dengan amanat pasal 9 ayat (2) Anggaran Dasar milik perusahaan itu.
“Ada beberapa pelanggaran hukum yang terjadi, sehingga saya menolak menandatangani hasil RUPSLB, alasan lainnya karena tak ada musyawarah dan mufakat, Andaman diberhentikan begitu saja, kemudian pada saat rapat tak ada lampiran dokumen RUPS yang diperlihatkan. Semua hanya lisan, sehingga tak ada bukti otentik apapun,” kata Raziq.
Nota keberatan itu juga ditembuskan Raziq ke notaris yang menjadi notulen RUPS, Dirut, dan PT Semen Indonesia. “Karena ini juga mengenai pengalihan sebagian saham, termasuk milik saya, ke pihak lain, makanya saya tembuskan, namun tak dapat tanggapan apapun,” tuturnya.
Kisruh ini juga sempat coba diselesaikan secara kekeluargaan. Namun semua berjalan alot. Raziq pada dasarnya menyetujui pengalihan saham. “Hanya saja, semua harus jelas, berapa yang dialihkan, berapa nilainya, berapa lembar sahamnya, bagaimana penggunaannya. Namun mereka menolak memberikan dokumen,” beber Raziq.
Kedua pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan tidak melakukan upaya hukum apapun selama tiga minggu. Keesokan harinya, pihak Deni Fahlevi menyodorkan surat untuk Raziq tandatangani. Isinya mencakup tidak akan melakukan upaya hukum, mencabut somasi, tidak menuntut posisi strategis di perusahaan, dan menyerahkan semua sertifikat. “Jelas saya merasa dijebak,” katanya. Raziq pun menolak menandatangani surat itu.
Pada saat itu, Raziq meminta bukti pernyataan bahwa sertifikat yang berada di bawah naungan Andaman menjadi milik perusahaan. “Lalu, disodorkan surat pernyataan bertandatangan Andaman itu tertanggal 5 Januari 2014. Ini konyol, waktu itu Andaman jelas-jelas sedang dirawat karena sakit, tanda tangan itu palsu,” beber Raziq.
Yakin telah dijebak, keluarga Andaman pun melapor ke polisi. Sejak itu pula, sengketa antara keluarga Andaman dengan Deni Fahlevi terus bergulir.
Sejak Deni Fahlevi dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan milik Direksi PT SCA Andaman Ibrahim pada 25 Agustus lalu, beberapa sumber Pikiran Merdeka menduga ada keterkaitan antara kasus tersebut dengan penghentian proyek semen PT SIA.
Sebelumnya, sesuai tanda bukti lapor bernomor LPB/465/VIII/2017/SPKT disebutkan, pelapor atas nama Syarifah Munirah melaporkan Deni ke Polresta Banda Aceh atas dugaan pemalsuan tanda tangan milik Andaman Ibrahim dalam beberapa lembar surat pernyataan. Saat ditelisik, isi surat yang dipalsukan itu menjelaskan kesediaan Andaman untuk menjual dan melepaskan hak atas sebidang tanah untuk keperluan pembangunan pabrik semen PT SIA.
Muhammad Isa Yahya yang ditunjuk menjadi kuasa hukum dari keluarga Andaman Ibrahim menyebutkan, tanda tangan atas nama Andaman telah dipalsukan. “Jelas itu tidak asli, palsu,” tegas Isa pada 30 Agustus lalu.
Mnurut M Raziq Muniranda, putra sekaligus wali pengampu Andaman Ibrahim, ada sebanyak 11 surat pernyataan yang berisi tanda tangan palsu. Seluruhnya memuat setiap bidang tanah milik Andaman Ibrahim.
Penyidik dari Unit Pidana Umum Polresta Banda Aceh lantas melakukan penyelidikan hingga ke Gresik, Jawa Timur, tempat PT Semen Indonesia berdiri. Menurut Raziq, PT SI mengakui bahwa surat pernyataan itu memang ada.
“Dari PT SI mengakui bahwa suratnya memang ada, karena itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari satu kesatuan lahan pabrik semen,” ujarnya kepada Pikiran Merdeka, Sabtu pekan lalu.
Namun pihak PT SI, lanjut Raziq, mengaku tidak tahu menahu perihal adanya pemalsuan tanda tangan di surat pernyataan itu. Pihak perusahaan berjanji akan memberikan surat asli kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti materil pada kasus tersebut. Namun hingga kini, PT SI belum menyerahkan surat itu.
“Kabarnya belum ditemukan, walaupun kita tahu, setingkat PT Semen Indonesia sebagai perusahaan besar, tentu administrasi untuk surat yang baru keluar dua tahun lalu, tak sulit menemukannya dalam arsip mereka,” sindir Raziq.
Ia berpendapat, seharusnya kasus pemalsuan tanda tangan ini bisa bergulir cepat. Sudah 49 hari berlalu, katanya, namun surat asli yang rencananya bakal diuji di laboratorium forensik, tak kunjung ditemukan. Hal ini membuat penyelidikan polisi mandek.
Dari kasus ini pula, menurut sumber Pikiran Mereka, PT Semen Indonesia mulai mengendus aroma tak sedang di lingkaran PT SIA di Pidie, sehingga memilih untuk menunda aktifitas proyek pembangunan pabrik semen di wilayah tersebut.
Dugaan ini bukan tanpa dasar. Jika dalam proses penyelidikan Deni Fahlevi terbukti memalsukan tanda tangan Andaman Ibrahim, diyakini keberadaan PT SIA terancam. “Kira saja berapa banyak anggaran telah digelontorkan untuk kelangsungan proyek yang didirikan atas penipuan. Jika diteruskan, ini bakal jadi temuan ke depan,” katanya.
Sementara Humas PT SIA Marjoni saat ditanyai Pikiran Merdeka, tidak memberikan jawaban apapun mengenai dugaan ini.[]
Belum ada komentar