Resmi, Senator Aceh Laporkan Denny Siregar Ke Polisi

Resmi, Senator Aceh Laporkan Denny Siregar Ke Polisi
Denny Siregar

Senator DPD RI asal Aceh Fachrul Razi resmi melaporkan Kolumnus Denny Siregar ke Bareskrim Polri, Selasa (16/7). Denny dilaporkan terkait hinaan terhadap masyarakat Aceh melalui video yang diunggah oleh Cokro TV, Selasa (16/7).

Dalam video itu, Denny dianggap sudah merendahkan martabat Islam, ulama dan masyarakat Aceh karena berkomentar negatif soal rencana pelegalan poligami di Aceh.

Senator Fachrul Razi mengatakan, pernyataan Denny merendahkan harga diri dan penyebaran kebencian terhadap Aceh dan Islam di Aceh.

Menurutnya, perbuatan Denny merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Silahkan saja berekspresi dan menyampaikan pendapat atau masukan tentang Aceh, secara demokratis kita terima tapi tidak dengan menyudutkan Aceh, ulama dan Islam di Aceh dengan cara hal-hal yang tendensius dan menyinggung perasaan Aceh,” tegas Fachrul.

Dirinya menyesalkan jika ada oknum yang selalu menjelekkan Aceh. “Kalau tidak paham dengan ‘orang Aceh’ yang memiliki budaya dan Islam yang kuat, sebaiknya pelajari dulu, bukannya menuding Aceh dengan tuduhan tendensius,” demikian Fachrul. 

Sumber: RMOL

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2024 12 19 at 13.53.17
Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2025 kepada 49 Kementerian Lembaga dan 23 pemerintah kabupaten/kota yang ada di Aceh, di Anjong Mon Mata Komplek Meuligoe Gubernur, Kamis, (19/12/202). Foto: Biro Adpim

Pj Gubernur Aceh Serahkan DIPA dan TKD 2025 Rp46,98 T