Rendahnya Kepatuhan Anggota DPR Laporkan Harta Kekayaan

Rendahnya Kepatuhan Anggota DPR Laporkan Harta Kekayaan
Foto: faktual.co.id

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2018 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya sebesar 21,42 persen dari total 536 wajib lapor.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan memandang, temuan ini mengejutkan. Sebab, saat pelaporan LHKPN dilakukan secara manual, tingkat kepatuhan di DPR cukup tinggi. Namun, saat pelaporan sudah elektronik, tingkat kepatuhan menjadi rendah.

“Kita juga buka klinik LHKPN juga khusus di DPR, ternyata penyampaian elektroniknya hanya 21 persen. Ini dugaan kita apakah karena sudah mau selesai (jadi tidak lapor), kan selesai. Atau kedua, mereka masukin pas nyaleg, jangan-jangan mereka nunggu nanti aja kalau nyaleg lewat KPU, mungkin,” kata Pahala dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (14/1).

Pahala juga memaparkan kepatuhan LHKPN Tahun 2018 berdasarkan fraksi di DPR. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Jumlah wajib lapor LHKPN F-Hanura sebanyak 14 orang. Namun, tak ada satu pun wajib lapor yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.
  2. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jumlah wajib lapor LHKPN F-PKB sebanyak 42 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 4,76 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.
  3. Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Jumlah wajib lapor LHKPN F-Nasdem sebanyak 33 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 9,09 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.
  4. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Jumlah wajib lapor LHKPN F-PAN sebanyak 40 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 15 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.
  5. Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Jumlah wajib lapor LHKPN F-Gerindra sebanyak 72 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 20,83 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.
  6. Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Jumlah wajib lapor LHKPN F-Golkar sebanyak 92 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 22,83 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.
  7. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jumlah wajib lapor LHKPN F-PDI Perjuangan sebanyak 109 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 24,77 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.
  8. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jumlah wajib lapor LHKPN F-PKS sebanyak 38 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 26,32 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.
  9. Fraksi Partai Demokrat Jumlah wajib lapor LHKPN F-Demokrat sebanyak 59 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 30,51 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.
  10. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jumlah wajib lapor LHKPN F-PPP sebanyak 37 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 32,43 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap para penyelenggara negara wajib lapor bisa menyampaikan laporan harta kekayaan yang diperoleh selama tahun 2018 di pelaporan 2019 ini.

“Ada waktu mulai 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Maret 2019 ini untuk melaporkan kekayaan dalam perolehan selama tahun 2018,” kata Febri.

Ia mengingatkan agar seluruh penyelenggara negara bisa menunjukkan komitmen nyatanya dalam pencegahan korupsi. Salah satunya dengan melaporkan harta kekayaannya.

“Kami berharap komitmen itu bisa lebih rill dan salah satu sarana yang sudah kita sediakan pelaporan LHKPN yang lebih mudah diakses dan lebih mudah dilaporkan (secara elektronik),” ujarnya.

Febri bahkan menyarankan, penyelenggara negara yang kesulitan mengurus LHKPN-nya bisa mendatangi KPK, mengakses situs resmi elhkpn.kpk.go.id atau menghubungi layanan Call Center 198.

“Silakan kontak, datang ke KPK, bisa menghubungi Call Center 198 akan disambungkan dengan tim LHKPN jadi segala cara dan saluran sudah kami sediakan,” ujar dia.[]

Sumber: Kompas

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait