PM, Banda Aceh – Relawan Pemenangan Paslon 01, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi membantah klaim pendukung Mualem-Dek Fadh yang menyebut ada agenda menggagalkan Pilkada Aceh melalui media massa.
Sekjend Relawan Om Bus-Syech Fadhil, Wahyuddin, menegaskan bahwa laporan terkait dugaan kecurangan di Aceh Utara bukanlah upaya untuk menciptakan narasi negatif, melainkan langkah untuk menegakkan keadilan dan transparansi dalam proses demokrasi.
“Laporan yang muncul di media sosial dan media mainstream terkait dugaan kecurangan di Aceh Utara harus dilihat sebagai bentuk kontrol publik yang sah. Masyarakat berhak mengetahui apa yang terjadi di lapangan, terutama jika ada indikasi pelanggaran yang mencederai prinsip demokrasi,” ujar Wahyuddin dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).
Baca: Tim Bustami-Fadhil Minta Pemungutan Suara Ulang di Aceh Utara
Baca: Bustami Hamzah: Perjuangan Belum Selesai, Kebenaran Akan Mencari Jalannya
Menurut Wahyuddin, narasi kecurangan di Aceh Utara tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan berdasarkan laporan saksi lapangan dan bukti yang dikumpulkan dari berbagai TPS. Ia juga menyebut bahwa tudingan “aman dan damai” yang disampaikan oleh pihak pendukung Paslon 02 sangat keliru dan ada upaya untuk melegalkan kecurangan yang ada.
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa ada laporan intimidasi, ancaman, hingga penggelembungan suara di beberapa TPS di Aceh Utara. Bukti berupa video, testimoni saksi, dan dokumen resmi sudah kami serahkan ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Ia meminta semua pihak, termasuk pendukung paslon lain, untuk tidak mengabaikan laporan ini dengan dalih menjaga stabilitas. “Stabilitas yang sesungguhnya hanya dapat dicapai jika keadilan ditegakkan. Menutup mata terhadap pelanggaran bukanlah solusi,” tambahnya.
Terkait tuduhan bahwa media massa digunakan untuk menggagalkan Pilkada, ia menyatakan bahwa itu adalah upaya untuk mengalihkan perhatian dari isu utama. “Kami tidak memanfaatkan media untuk menggiring opini, tetapi media memiliki tanggung jawab untuk melaporkan fakta. Jika ada dugaan kecurangan, itu harus diberitakan agar masyarakat tahu apa yang terjadi,” katanya.
Baca: Viral Video Pendukung Cagub Intimidasi dan Instruksikan KPPS Menangkan Paslon 02 di Aceh Utara
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin Pilkada diulang secara keseluruhan, melainkan menuntut Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS yang terbukti terjadi pelanggaran khusunya di kabupaten Aceh Utara. “PSU adalah langkah konstitusional untuk memperbaiki ketidakadilan yang terjadi. Ini bukan agenda untuk menggagalkan Pilkada, melainkan menegakkan keadilan,” jelasnya.
Wahyuddin mendesak Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panwaslih untuk bersikap profesional dan transparan dalam menindaklanjuti laporan kecurangan. “Kami menghargai kerja KIP dan Panwaslih,akantetapi mereka harus memastikan tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Semua laporan dugaan pelanggaran harus diinvestigasi dengan serius dan tuntas” ujar alumni Al Azhar Cairo ini.
Ia juga mengimbau masyarakat Aceh untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak yang berwenang. “Kami percaya masyarakat Aceh sudah cerdas dalam menyikapi isu ini. Jangan mudah terprovokasi oleh narasi yang mencoba menutupi fakta,” tutupnya.
Baca juga: Petugas KPPS Terciduk Coblos Surat Suara untuk Mualem-Dek Fadh di Pidie, Videonya Viral
Baca juga: Relawan Om Bus-Syech Fadhil Kutuk Premanisme dan Desak PSU Pilgub Aceh 2024
Belum ada komentar