
PM, Banda Aceh – Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Samsul Rizal menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus korupsi beasiswa 2009-2010 yang merugikan negera Rp 3,6 miliar, walau sewaktu-waktu ia bisa ikut tersandung.
Demikian tanggapan Samsul Rizal kepada wartawan, Selasa 21 Januari 2014 menyikapi soal statusnya dalam kasus itu yang menurut penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, menunggu salinan putusan mantan Rektor Unsyiah Darni M Daud dari PN Tipikor, Banda Aceh.
“Semua itu sepenuhnya saya serahkan ke penyidik. Jadi saya tidak bisa menanggapi soal itu,” kata Samsul Rizal yang ditemui di ruang kerjanya.
Samsul Rizal mengatakan saat ia diperiksa sebagai saksi terdakwa Darni Daud dan dua terdakwa lainnya, ia sudah menyampaikan semua prihal kasus tersebut di hadapan majelis hakim. Semua barang-bukti yang menguatkan dirinya tidak terlibat juga sudah diserahkannya ke penyidik Kejati.
Bagi Samsul dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus dana Guru Daerah Terpincil (Gurdacil) dan Jaringan Pengembangan Daerah (JPD) ini. Selain, banyak dana yang dicairkan terdakwa Darni tanpa sepengetahuannya, ia juga tidak banyak ikut terlibat dalam keuangan di kampus Unsyiah.
Ia juga membantah telah memindahkan sebagian dana Gurdacil dan JPD ke rekening pribadinya seperti disampaikan terdakwa Darni M Daud di ruang sidang hingga Rp 877 juta. “Posisi saya saat itu kan Pembantu Rektor-I, jadi tidak banyak mengurus soal keuangan. Saya banyak mengurus tentang kurikulum saja. Jadi bagaimana saya bisa memindahkan uang,” bantah Samsul Rizal.
Sebelumnya, salinan putusan terdakwa mantan Rektor Unsyiah, Darni M Daud menjadi acuan penyidik untuk menetapkan ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus beasiswa Unsyiah, Banda Aceh tahun 2009-2010 yang merugikan negara Rp3,6 miliar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Penerangan Hukum (Kasipenum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Amir Hamzah SH, kepada pikiranmerdeka.com, Kamis (16/01/14) menyikapi permintaan pembukaan rekening Samsul Rizal (Rektor Unsyiah) oleh terdakwa Darni M Daud di ruang sidang.
Sebelumnya atau pada sidang pemeriksaan saksi Mahkota (dua terdakwa kasus sama yang dijadikan saksi oleh jaksa) Yusuf Azis dan Mukhlis di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, (02/01/14), terdakwa Darni M. Daud meminta penyidik agar membuka rekening Samsul Rizal.
Darni M Daud melalui kuasa hukumnya Amin Said mengatakan, merujuk data yang ditemukan ada Rp877 juta dana Guru Daerah Terpencil (Gurdacil) Unsyiah tahun 2009 dan Rp26 juta dana Gurdacil tahun 2010 ditarik Samsul Rizal tanpa sepengetahuan Darni selaku Rektor saat itu. [PM.016]
Belum ada komentar