Rekrutmen Anggota KIP Nagan Raya Sesuai UUPA

Rekrutmen Anggota KIP Nagan Raya Sesuai UUPA
Rekrutmen Anggota KIP Nagan Raya Sesuai UUPA

PM, Suka Makmue – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, menggelar rapat pengrerutan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat, Jumat (8/6).

Pantauan pikirianmerdeka.co, rapat yang dipimpin oleh wakil ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi, SH dihadiri oleh 17 dari 25 anggota DPRK setempat.

Menurut DPRK, penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP mengacu pada UUPA, sedangkan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur soal kelembagaan penyelenggara Pemilu di Aceh.

“Rekrutmen, pelantikan, dan pengesahan anggota KIP Provinsi, dan anggota KIP Kabupaten/Kota di Aceh masih memakai Undang-Undang Pemerintahan Aceh,” terang Samsuardi yang akrab disapa Juragan itu.

Dalam rapat itu diputuskan rekrutmen penjaringan dan penyaringan anggota KIP Nagan Raya dikomandoi oleh Komisi A secara umum membidangi hukum dan pemerintahan.

“Hasil rapat dewan diputuskan untuk rekrut KIP oleh komisi A, tahapan mulai tanggal 21 nanti setelah lebaran,” tambah Juragan.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Saksi Golkar : Siapa Monyet, Siapa Ular 
Saksi Golkar, TS Sani mengajukan keberatan atas pengurangan suara Golkar di dua kecamatan pada rapat pleno KIP Aceh Utara. [pikiranmerdeka.com I Fahrizal Salim]

Saksi Golkar : Siapa Monyet, Siapa Ular 

Kabar Kabur MoU RI-Gam
Kabar Kabur MoU RI-Gam

Kabar Kabur MoU RI-Gam