PM, Suka Makmue – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, menggelar rapat pengrerutan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat, Jumat (8/6).
Pantauan pikirianmerdeka.co, rapat yang dipimpin oleh wakil ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi, SH dihadiri oleh 17 dari 25 anggota DPRK setempat.
Menurut DPRK, penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP mengacu pada UUPA, sedangkan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur soal kelembagaan penyelenggara Pemilu di Aceh.
“Rekrutmen, pelantikan, dan pengesahan anggota KIP Provinsi, dan anggota KIP Kabupaten/Kota di Aceh masih memakai Undang-Undang Pemerintahan Aceh,” terang Samsuardi yang akrab disapa Juragan itu.
Dalam rapat itu diputuskan rekrutmen penjaringan dan penyaringan anggota KIP Nagan Raya dikomandoi oleh Komisi A secara umum membidangi hukum dan pemerintahan.
“Hasil rapat dewan diputuskan untuk rekrut KIP oleh komisi A, tahapan mulai tanggal 21 nanti setelah lebaran,” tambah Juragan.()
Belum ada komentar