Rekap Sengketa Pilkada 2024: 251 Gugatan Terdaftar di MK

Gedung MK. Foto: Medcom.id.
Gedung MK. Foto: Medcom.id.

PM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) hingga kini telah menerima 251 permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Jumlah tersebut terdiri atas 5 gugatan untuk Pemilihan Gubernur, 201 gugatan untuk Pemilihan Bupati, dan 45 gugatan untuk Pemilihan Wali Kota.

Dari data yang dirilis MK, lima permohonan sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) mencakup tiga kasus di Papua Selatan, serta masing-masing satu kasus di Sumatra Utara dan Maluku Utara.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa sidang untuk perkara sengketa Pilkada akan dilakukan setelah semua permohonan diregistrasi dan diberi nomor perkara. “Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan oleh tiga panel Hakim Konstitusi, kecuali jika ada situasi khusus yang membutuhkan sidang pleno,” ungkap Suhartoyo pada Rabu (11/12).

Sidang perdana rencananya akan dimulai pada Januari 2025, meski jadwal tersebut dapat berubah sesuai dengan perkembangan di lapangan. MK juga masih membuka pengajuan permohonan sengketa hingga 18 Desember 2024, sehingga jumlah kasus diperkirakan akan bertambah.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di beberapa daerah masih berlangsung dan dijadwalkan selesai paling lambat 15 Desember 2024. Beberapa persoalan yang muncul dalam gugatan termasuk dugaan pengerahan ASN, pelanggaran administratif, hingga kerusuhan yang menyebabkan korban jiwa.

Jumlah permohonan sengketa ini menunjukkan dinamika yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada 2024, dengan MK sebagai lembaga terakhir untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait