Penanganan kasus dugaan korupsi desain gedung Kanwil Kemenag Aceh mendapat apresiasi berbagai kalangan. Dalam waktu kurang dari sebulan, penyidik Kejari Banda Aceh berhasil mengungkap kasus tersebut dan menetapkan dua tersangka.
Padahal, selama ini berbagai dugaan rasuah di lingkup Kemenag Aceh terkesan diabaikan penyidik. Momentum pengusutan kasus ini memunculkan harapan aktivis anti korupsi agar diusut kembali dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Madrasah Terpadu (Madu) berupa MIN, MTsN, dan MAN di Sabang tahun 2005-2011. Dalam proyek yang menelan dana Rp31 miliar itu ditengarai sarat penyimpangan.
Dugaan penyimpangan itu sudah ditangani Kejari Sabang sejak November 2013. Berdasarkan surat perintah penyidikan dengan nomor surat Print-39/N.1.11/Fd.1/02/2014 tanggal 24 Februari 2014, Kejari Sabang sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Ketiganya yakni Ir Zahidi Irwanda (Direktur Utama PT Donya Lestari Consultant), Dedi Gunawan (Direktur Utama PT Pemvad Kharisma) dan Hanirwan Hasan.
Namun, para tersangka tersebut tidak pernah ditahan Kejari Sabang. Bahkan perusahaan milik Zahidi dan Dedi berhasil memenangkan proyek-proyek di Kemenag Aceh hingga sekarang.
Kepala Seksi Penegakan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Aceh, Amir Hamzah yang dikonfirmasi pada Sabtu, 13 Mei 2017, mengatakan hingga kini belum mengetahui perkembangan kasus tersebut. Menuerut dia, kasus itui masih ditangani Kejari Sabang dan belum ditangani oleh Kejati Aceh.
“Kasus Madrasah Terpadu tidak ditangani Kejati Aceh. Coba tanyakan langsung ke penyidik Kejari Sabang,” jawab Amir Hamzah saat ditanyakan kelanjutan pengusutan kasus korupsi tersebut.
Amir mengatakan pihaknya belum pernah mempublish kasus tersebut di laman resmi Kejati Aceh. Namun, dari penelusuran Pikiran Merdeka di laman resmi Kejaksaan Tinggi Aceh,
http://www.kejati-aceh.go.id/info-perkara/perkara-dugaan-tindak-pidana-korupsi-januari-2013-sd-april-2014 yang dirilis pada Minggu, 11 Mei 2014, tertulis bahwa kasus tersebut sudah ditangani Kejari sejak 24 Februari 2014.
Padahal sebelumnya, saat Kajati Aceh dijabat Tarmizi SH MH telah memerintahkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejati malakukan supervisi Kejari Sabang dalam penanganan kasus tersebut.
Perintah itu dikeluarkan Tarmizi setelah Kajari Sabang Teuku Muzafar menggelar ekspos perkara tersebut di Kejati Aceh, Selasa (31/3/2015). Usai ekspose, Tarmizi menggelar konferensi pers dan mengatakan dalam dua mingu ke depan tim dari penyidik Pidsus Kejati akan turun ke Sabang.
“Berawal dari pemberitaan media dengan mengutip suara LSM antikorupsi yang mempertanyakan perkara itu, maka saya panggil Kajari Sabang untuk menggelar ekspos perkara. Penanganan perkara ini terhitung lama. Saya sudah perintah tim Aspidsus ke Kejari Sabang melakukan supervisi perkara ini paling telat dua minggu lagi,” ujar Kajati Aceh kala itu.
Pada Januari 2017, Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh juga pernah mendorong adanya supervisi dari Kejati Aceh terkait beberapa kasus korupsi yang mandeg di tingkat Kejaksaan Negeri.
Kala itu, Koordinator GeRAK Aceh Askhalani menyebutkan, dugaan korupsi pembangunan Madrasah Terpadu di Sabang merupakan salah satu kasus yang disoroti pihaknya. Menurut analisa GeRAK, Kejati Aceh mesti mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa pada proyek pembangunan itu karena lambannya kinerja Kejari Sabang.
“Saat itu Kajati mengatakan masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” sebut Askhalani yang dikonfirmasi Pikiran Merdeka ini, Sabtu pekan lalu.
Dikatakannya, meski Kajati saat itu telah memerintahkan adanya tim untuk mensupervisi kasus ini namun tetap saja tidak ada kemajuan yang terlihat. “Tidak ada perkembangannya. Dugaan korupsi pembangunan Madrasah Terpadu itu seperti belum dilakukan supervisi oleh Kejati,” sambung Askhalani.
Menurut analisis GeRAK, kasus desain gedung Kemenag sama dengan kasus di Sabang. “Cuma kinerja Kejari Banda Aceh sangat cepat dalam mengungkapkannya. Sementara Kejari Sabang jalan di tempat,” katanya.
Dalam kunjungan pihaknya ke Kejati Aceh pada Januari lalu, sebut Askhalani, alasan yang sama dikemukakan Kajati bahwa belum adanya hasil laporan BPKP terkait audit kerugian negara dalam kasus di Sabang itu.
“Patut dipertanyakan, kenapa penanganan kasus di Kejari Sabang lambat, semnetara di Kejari Banda Aceh cepat. Perusahaan (pemenang tender) sama. Ini jelas jelas terindikasi orang-orang yang sama. Pun ada karakteristik yang sama antara kasus yang ditangani Kejari Sabang dan Kejari Banda Aceh,” katanya.
Menilik berbagai kasus dugaan korupsi dalam proyek di jajaran Kemenag Aceh, Askhalani menduga adanya peran orang-orang lama yang masih menguasai Kemenag dan mengarahkan pemenang proyek. “Ini gerombolan lama yang menguasai proyek-proyek di Kemenag Aceh sejak Kakanwil Aceh dulu (Rahman TB). Meski sudah berganti tampuk pimpinan, tapi mereka sepertinya masih punya garis komando yang kuat,” sebutnya.
Menurut analisa GeRAK, perusahaan yang menang dalam berbagai proyek di Kemenag Aceh adalah rekanan lama, saat Rahman TB menjabat Kakanwil Kemenag Aceh. “Ini dalah geng yang sama, pejabat yang sekarang dulunya di Sabang dan juga terindikasi terlibat dalam kasus (Madrasah Terpadu) di Sabang,” tandasnya.
MONOPOLI PROYEK
Indikasi penympangan pada proyek perencanaan gedung Kanwil Kemenag Aceh pada 2015 berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2016. Hal itu menjadi temuan untuk sekian kalinya pekerjaan bermasalah yang dikerjakan PT Supernova Jaya Mandiri.
Temuan BPK tersebut terungkap dari surat Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementrian Agama Nomor R-5790/SJ/B.IV.4/PS.00/08/2016 yang memerintahkan Kepala Kanwil Kemenag Aceh untuk menindaklanjuti temuan BPK RI No.24B/LHP/XVIII/2016 tanggal 16 Mei 2016.
Sebelumnya, BPK RI juga pernah menyurati Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kemenag) Aceh. Surat bernomor 10/LK-Kemenag.Subtim 5/02/2016 tersebut menerangkan temuan pemeriksa tahap pertama atas pemeriksaan laporan keuangan Kementrian Agama Tahun Anggaran 2015.
Dalam surat bertanggal 22 Februari 2016 itu, BPK menyimpulkan ada tujuh poin ketidakpatuhan intern terhadap peraturan perundang-undangan. Dari tujuh temuan tersebut, salah satunya biaya personil pekerjaan Perencanaan Pembangunan Kantor Kanwil Kemenag Aceh Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp739.699.900 tidak dapat diyakini kewajarannya.
PT SJM juga ikut disebut dalam audit keuangan Kanwil Kemenag Aceh Tahun Anggaran 2011. Dalam audit yang diumumkan 2012, auditor BPK menemukan kesalahan mekanisme penunjukan langsung rekanan Pembangunan Lanjutan Kantor Kanwil Kemenag Aceh dan kelebihan pembayaran sebesar Rp95.406.902.
Mekanisme penunjukan langsung PT Kuala Peusangan sebagai kontraktor pelaksana pembangunan gedung dengan Pagu Rp5.904.792.000 tahun 2011 melanggar Perpres 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa. Sementara PT Donya Lestari Consultant ditunjuk sebagai konsultan pengawas.
Dua temuan BPK itu seakan membuktikan PT SJM sebagai rekanan langganan yang sudah lama bermain di Kanwil Kemenag Aceh. Menurut info diperoleh Pikiran Merdeka, ada beberapa perusahaan lain yang berafiliasi dengan PT SJM di bawah komando Ir SH, pengusaha yang juga dosen di Fakultas Teknik Unsyiah. Bahkan Dirut PT SJM berinisial HD yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Banda Aceh, merupakan keponakan Ir SH.
Informasi diperoleh Pikiran Merdeka, Ir SH merupakan orang yang berada di balik sejumlah proyek tersebut. Dosen senior Teknik Sipil Unsyiah itu sudah menjalin relasi bisnis baik sejak Kanwil Kemenag Aceh dipimpin Rahman TB hingga Kakanwil sekarang, Daud Pakeh.
Tidak hanya PT Supernova Jaya Mandiri, Ir SH diduga kuat orang di belakang PT Pilar Jurong Sejati, PT Puga Bangun Cemerlang, PT Pemvad Kharisma dan CV Puga Saree Mandiri. Perusahaan-perusahaan tersebut selama ini yang menggarap proyek di Kemenag Aceh.
PT Pilar Jurong Sejati dan PT Puga Bangun Cemerlang yang kantornya beralamat sama di Jalan T Chik Dipineung III No.22A Banda Aceh. Pada tahun 2016, PT Pilar Jurong Sejati mendapat dua paket pekerjaan konstruksi di Kemenag Aceh dengan total Rp9,6 miliar. Sementara PT Puga Bangun Cemerlang tahun ini juga mendapat satu paket konstruksi sebesar Rp2,602 miliar. Pada tahun lalu, perusahaan tersebut juga mengerjakan satu paket konstruksi senilai Rp3,597 miliar.
Sementara CV Puga Saree Mandiri tahun ini menggarap dua paket konstruksi dengan total Rp1,520 miliar. Sedangkan PT Supernova Jaya Mandiri tahun ini tidak terdaftar sebagai pemenang proyek. Namun pada 2015, perusahaan konsultan perencanaan itu mengerjakan dua paket proyek perencanaan dengan total Rp6,165 miliar.
Meski PT Pemvad Kharisma tahun ini tidak terdaftar sebagai pemenang tender proyek di Kemenag Aceh, namun pada 2015, perusahaan itu mendapat kesempatan mengerjakan satu paket proyek konstruksi dengan anggaran Rp4,575 miliar. Bisa jadi, PT Pemvad Kharisma tidak terlalu diandalkan oleh SH. Apalagi perusahaan ini masih tersandung kasus dalam proyek pembangunan
Madrasah Terpadu Sabang Rp31 miliar yang sedang disidik penyidik Kejari Sabang sejak 2013. Direktur Utama PT Pemvad Kharisma Dedi Gunawan diketahui merupakan keponakan Ir SH.
Dalam proyek madrasah terpadu yang menjadi konsultan pengawasnya adalah PT Donya Lestari Consultant. Direktur utama perusahaan itu Ir Zahidi Irwanda yang juga adik ipar Ir SH.
Menurut sumber Pikiran Merdeka, dalam mengerjakan proyek-proyek di Kanwil Kemenag Aceh, Ir SH tidak hanya memakai sejumlah perusahaan yang diduga memang miliknya. Dia juga menyewa perusahaan lain dalam menggarap sejumlah proyek di Kemenag Aceh.
Sumber ini menambahkan, ada puluhan miliar rupiah proyek yang digarapnya dengan menggunakan perusahaan milik orang lain setiap tahunnya. Menurut dia, monopoli proyek di Kanwil Kemenag Aceh bahkan sudah berlangsung sejak 2005.
Dia mencontohkan, dalam proyek pembangunan gedung Kanwil Kemenag Aceh yang pengerjaannya bertahap sejak 2007 hingga 2011 dengan anggaran lebih kurang Rp17 miliar, Ir SH merupakan orang di belakangnya. Makanya, perencanaan dilakukan PT Supernova Jaya Abadi, konstruksi dikerjakan PT Kuala Peusangan dan pengawasan oleh PT Donya Lestari Consultant.
“Artinya, dari perencanaan, pengerjaan dan pengawasan dilakukan orang sama. Proyek tersebut juga tidak ditender, melainkan penunjukan langsung. Selama empat tahun perusahaan yang sama mengerjakannya,” ungkap sumber tersebut.
LAPOR KPK
Koordinator GeRAK Aceh Askhalani mengatakan selama ini Kemenag Aceh kerap melabelkan dirinya sebagai pihak yang paling patuh terhadap hukum, baik hukum positif maupun hukum agama. “Namun dalam kenyataannya masih sering terjadi gratifikasi di tubuh Kementrian Agama, termasuk Kemenag Aceh,” katanya.
Sebelumnya, Kanwil Kemenag Aceh adalah salah satu institusi yang mendapat perhatian KPK di Aceh. Kedua lembaga pernah melakukan kerjasama untuk memberikan pelatihan dan mendorong adanya perbaikan di tubuh Kemenag Aceh.
Namun, upaya itu bukan berarti institusi keagamaan ini terbebas dari indikasi korupsi. Sederet kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara mencuat dalam proyek-proyek di lingkup Kemenag Aceh.
Bahkan, GeRAK Aceh segera melaporkan sejumlah kasus tersebut ke KPK. “Ini antara lain karena belum adanya kejelasan penanganan perkara oleh Kejari Sabang,” kata Askhalani.
Dikatakannya, dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati dan mengirimkan hasil telaah terkait kasus korupsi madrasah terpadu agar dilakukan supervisi oleh KPK. “Hal yang sama pernah kami lakukan terkait kasus korupsi mobil damkar beberapa waktu lalu,” pungkas Askhalani.[]Arief Maulana
Belum ada komentar