Banda Aceh—Realisasi perekaman data untuk pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) masyarakat di Provinsi Aceh mencapai 86,77 persen atau sebesar 2.515.601 jiwa dari total warga wajib KTP sebanyak 2.899.223 orang.
“Menjelang batas waktu berakhirnya perekaman data penduduk wajib KTP pada 30 April 2012, realisasinya hingga kini tercapai sebesar 86,77 persen,” kata Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekda Aceh A Hamid Zein di Banda Aceh, Kamis (26/4).
Berbagai kendala atau hambatan yang dihadapi pihak penanggung jawab perekaman, antara lain masih ada masyarakat yang datanya belum terekam dalam Aplikasi SIAK sehingga belum memiliki NIK.
Selain itu, ia menjelaskan ada penduduk yang melanjutkan pendidikan atau bekerja di luar daerah dan luar negeri, kemudian datanya masih terekam dalam database SIAK daerah asal. Selanjutnya, pelaporan anggota keluarga yang meninggal dunia tidak terdata dengan baik.
Namun, Hamid menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh telah melakukan berbagai upaya antara lain mengimbau masyarakat melalui media informasi publik dan spanduk untuk segera melakukan perekaman data guna penerbitan e-KTP secara massal di kantor camat masing-masing karena pelayanan secara massal berakhir 30 April 2012.
“Kami juga telah menyurati para bupati/walikota se Aceh dengan surat Nomor 471.13/747, tertanggal 16 Januari 2012 yang meminta agar kepala daerah mengintensifkan sosialisasi dan mengimbau warganya segera melakukan perekaman data penduduk untuk penerbitan e-KTP,” kata dia menjelaskan.
Kepala daerah (bupati/wali kota) diminta mengambil langkah-langkah percepatan perekaman data penduduk untuk penerbitan e-KTP. Pmerintah Aceh juga meminta agar bupati/wali kota memacu dan memantau langsung kemajuan pelaksanaan percepatan perekaman data penduduk untuk penerbitan e-KTP.
Selain itu, Pemerintah telah menerbitkan surat edaran gubernur Aceh Nomor 470/7300 tertanggal 26 Maret 2012 tentang pemberlakuan e-KTP di Aceh.
Hamid Zein juga membantah terkait adanya informasi yang menyebutkan perpanjangan pelayanan perekaman data penduduk untuk pembuatan e-KTP secara massal.
“Sampai saat ini Pemerintah Aceh belum menerima surat edaran Mendagri yang menyatakan pelayanan perekaman data penduduk untuk penerbitan e-KTP secara massal akan diperpanjang sampai dengan akhir Mei 2012,” kata dia menjelaskan.[ant]
Belum ada komentar