PM, Jantho – Hasil penindakan dalam Operasi Patuh Rencong 2018, Personel Satlantas Polres Aceh Besar menyita beberapa senjata tajam dan sepucuk senjata airsoft gun dari pengendara.
Senjata tajam tersebut diamankan karena melanggar aturan lalulintas dalam berkendara.
Kasat Lantas Polres Aceh Besar AKP Vifa Febriana Sari mengatakan, senjata airsoft gun diamankan di dalam sebuah mobil yang melintas saat kegiatan razia berlangsung.
“Jadi yang kita amankan satu pucuk senjata airsoft gun laras panjang dan dua pedang, dua parang serta sebilah golok. Di dalam aturan berkendara dan kepemilikan senjata melanggar aturan sehingga kita amankan,” kata Vifa saat konferensi pers di kantor Satpas SIM Aneuk Galong Aceh Besar, Jumat (11/5).
Selain itu, dalam kegiatan razia Ops Patuh Rencong 2018 pihaknya juga banyak menilang pengendara yang tidak memakai helm dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
“Yang paling banyak mendominasi adalah anak dibawah umur dalam hal ini pelajar,” ungkap Vifa.
Menurutnya, jumlah pelanggaran lalulintas di wilayah hukum Polres Aceh Besar pada tahun ini meningkat sekitar 117 persen. Jumlah penilangan dalam Operasi Patuh Rencong 2018, pihanya menilang sebanyak 469 pelanggar.
“Yang terbanyak adalah pelanggaran karena tidak ada SIM sebanyak 206 dan tidak dilengkapi STNK sebanyak 216 pelanggar,” kata Vifa.
Dia menyebutkan, saat Operasi Patuh Rencong pihaknya mengamankan sebanyak 25 unit roda dua dan 21 unit kendaraan roda empat serta satu unit kendaraan roda enam.
Jika dibandingkan jumlah pelanggaran lalulintas pada tahun 2017, ungkap Vifa, mengalami kenaikan sebanyak 253 surat tilang.
“Pada tahun lalu kita mengeluarkan sebanyak 216 surat tilang,” tambahnya.()
Belum ada komentar