PM, Langsa – Kotrak kerja ratusan tenaga Pengaman Hutan (PAMHUT) atau bentara rimba Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Aceh Wilayah 3, telah berakhir sejak 31 Desember 2017 lalu.
Hingga saat ini belum dilakukan pembaharuan atau perpanjangan kontrak, sehingga mereka bekerja tanpa memiliki ikatan kontrak kerja dengan Dinas Kehutanan Aceh.
Akibat dari belum dilakukannya perpanjangan kontrak kerja tersebut, sampai saat ini ratusan PAMHUT dimaksud belum menerima honor kerja terhitung Januari – Maret 2018.
Ditakutkan, dengan status kontrak yang belum diperpanjang tersebut, maka petugas PAMHUT tidak memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan pengawasan dan penindakan hutan.
Kepala KPH wilayah 3 Dinas Kehutanan Aceh, Darmi, kepada wartawan, Kamis (8/3), membenarkan, bahwa ratusan petugas PAMHUT di jajaran KPH belum mendapatkan pembaruan atau perpanjangan kontrak kerja yang telah berakhir sejak 31 Desember 2017.
Menurutnya, kondisi ini bukan untuk tenaga kontrak di KPH wilayah 3 Aceh saja, tapi semua tenaga PAMHUT di Aceh yang mencapai lebih kurang 1.800 orang.
“Kondisi ini sudah biasa terjadi tiap tahunnya, karena adanya proses administrasi di tingkat dinas provinsi, maka pembaruan kontrak dilakukan terlambat. Namun selama ini hal tersebut tidak jadi masalah, karena honor mereka tetap dihitung sejak Januari dan tidak ada pemotongan,” ujarnya.
Dijelaskan, proses perpanjangan kontrak kerja para petugas PAMHUT merupakan kewenangan dinas kehutanan Provinsi Aceh. Sementara dirinya selaku kepala dari KPH wilayah 3, merupakan nota dinas yang ditempatkan pada posisi dimaksud.
Namun demikian, katanya, ia sangat bangga kepada seluruh petugas PAMHUT yang tetap semangat bekerja dan menjalankan tugas pengawasan dan penindakan demi menjaga dan menyelamatkan hutan Aceh dari aksi perambahan dan illegalloging oknum tertentu.()
Belum ada komentar