Korupsi proyek desain gedung Kanwil Kemenag Aceh Rp1,167 miliar mulai diusut. Dua tersangka sudah ditetapkan, siapa menyusul?
Beberapa penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mendatangi kantor Kanwil Kemenag Aceh, Selasa pekan lalu. Sebagian dari mereka mengenakan seragam dinas Adhyaksa dengan balutan rompi merah hitam bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi.
Tiba sekitar pukul 09.30 WIB, tim yang dipimpin Kasi Pidsus Muhammad Zulfan didampingi Kasi Intel Himawan dan lima penyidik langsung masuk ke ruangan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Aceh, Daud Pakeh. Saat digeledah, Daud Pakeh tidak berada di tempat. Tidak diketahui keberadaan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut saat penggerebekan berlangsung.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke ruangan Unit Layanan Pengadaan (ULP) hingga pukull 11.30 WIB. Dari ruang itu, penyidik menyita sejumlah dokumen menyangkut perencanaan pembangunan Kantor Kemenag Aceh pada 2015. Proyek desain gedung itu dikerjakan PT Supernova Jaya Mandiri (SJM). Kontrak perencanaan senilai Rp1.167.319.000,00 untuk membangun gedung sayap kiri Kanwil Kemenag Aceh yang total anggarannya mencapai Rp40 miliar.
Muhammad Zulfan mengatakan sudah memeriksa beberapa saksi terkait kasus korupsi desain gedung kantor keagamaan itu. Penyidik juga telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, namun Zulfan masih merahasiakan identitas mereka. Zulfan juga tidak menyebut jumlah kerugian negara dalam kasus itu. “Menyangkut inisial tersangka, kami belum bisa menyebutnya,” katanya.
Gerak cepat jaksa mengusut proyek perencanaan gedung itu patut diapresiasi. Pasalnya, jika dibandingkan dengan bangunan sebelumnya, ada kejanggalan dalam hal penetapan harga perencanaan sayap kiri pembangunan gedung Kanwil Kemenag Aceh ini. Diketahui, gedung dua lantai yang akan dibangun dengan tafsiran anggaran Rp40 miliar itu sama bentuk dan besar dengan gedung sayap kanan yang sudah dibangun BRR pada 2009 yang menelan biaya Rp9,7 miliar dengan nilai interpolasi harga perencanaan lebih kurang Rp271.168.000.
Jika mengacu nilai interpolasi Permen PU No.45/2007, harga perencanaan senilai Rp1.167.319.000 maka nilai fisik bangunan mencapai Rp37 miliar. Pertanyaannya, gedung apa dan sebesar mana akan dibangun Kanwil Kemenag Aceh nantinya? Pasalnya, dua bangunan utama yang telah berdiri megah hanya menghabiskan anggaran kurang dari Rp20 miliar dengan lokasi yang tidak memungkinkan lagi adanya bangunan lain.
Informasi dihimpun Pikiran Merdeka, penyidik jaksa awalnya mencium ada kejanggalan pada proses lelang yang dilakukan di akhir 2015 itu. Selain singkatnya tahapan lelang, pengerjaan desain gedung semegah itu tidak mamakai waktu sampai sebulan. Hal itu menguatkan dugaan pengerjaan desain gedung sayap kiri sudah dikerjakan PT SJM dari awal. Apalagi, perencanaan dua gedung sebelumnya juga dikerjakan perusahaan konsultan yang sama.
Dalam laman laman LPSE kemenag.go.id, pengumuman prakualifikasi perencanaan gedung Kemenag Aceh pada 17 November 2015, penetapan pemenang 2 Desember, serta penandatanganan kontrak pada 4 Desember 2015.
“Lelang dibuka di akhir tahun untuk membendung perusahaan lain agar tidak bisa ikut. Tidak wajar sebuah perencanaan yang nilainya di atas Rp1 miliar bisa dikerjakan tidak sampai sebulan,” kata seorang sumber yang minta namanya dirahasiakan.
Sementara pencairan dana tidak dilakukan bertahap, melainkan dilakukan 100 persen. Hal itu terlihat dalam laporan dana monitoring SP2D-Bank KPPN Banda Aceh yang diperoleh Pikiran Merdeka. Pembayaran lunas pekerjaan perencanaan ke PT Supernova Jaya Mandiri dilakukan pada 29 Desember 2015 dengan nomor SP2D 150011301042691 dan nomor invoice 00449T/298362/2015. Transfer tersebut dari Bank BRI ke rekening perusahaan di Bank Bukopin.
Sumber Pikiran Merdeka itu menyebutkan, jaksa sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu pejabat di Kemenag Aceh dengan inisial JL dan Dirut PT SJM, HD. Jaksa kabarnya juga sedang membidik keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. “Ada aktor lain di balik proyek ini yang belum tersentuh, tapi jaksa sudah tahu itu,” jelasnya.
PERNAH DITANGANI POLISI
Unit Tindak Pidana Khusus Korupsi (Tipikor) Polresta Banda Aceh sudah pernah menyelidiki kasus proyek perencanaan gedung kantor Kanwil Kemenag Aceh pada pertengahan 2016 lalu. Tidak diketahui pasti alasan kasus korupsi tersebut belakangan ditangani tim Kejari Banda Aceh.
Polisi bahkan sudah memeriksa sejumlah pejabat di Kemenag Aceh dalam status sebagai saksi, salah satunya Daud Pakeh. Hal itu dikuatkan dengan surat panggilan Polresta Banda Aceh terhadap Daud Pakeh pada 31 Mei 2016. Dalam surat tersebut, Daud Pakeh sebagai pejabat yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) diminta menjumpai penyidik Tipikor Satreskrim di Polresta Banda Aceh pada awal Juni 2016.
Sebelumnya, penyidik juga pernah menyurati Daud Pakeh untuk menghadirkan Hasan Basri sebagai panitia penerima barang (PHO) ke Polresta Banda Aceh pada Senin, 30 April 2016, guna menghadap Kanit II Ipda Rajabul Asra HM SH.
MENOLAK KONFIRMASI
Para petinggi Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Aceh menolak memberikan klarifikasi terkait dugaan korupsi di lembaga itu, termasuk soal penggeladahan yang dilakukan pihak Kejari Banda Aceh. Kakanwil Kemenag Aceh Daud Pakeh saat ditemui di kantornya, Jumat (21/4) pekan lalu, enggan memberi komentar. Demikian juga saat menjumpai bagian Humas Kemenag, Rusli.
“Kalau soal itu, kami tidak ada tanggapan apapun, silahkan tanya ke kejaksaan, mereka yang melakukan penggeledahan,” kata Rusli singkat.
Sementara Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) dari pihak Kemenag, Yuliardi melalui sambungan telepon, malah meminta Pikiran Merdeka untuk menanyakan masalah ini kembali ke Humas Kemenag. “Jangan tanya saya, ini sedang ada keperluan, tanya saja ke Humas,” jawabnya dan langsung menutup telepon.[]
Belum ada komentar