PM, Banda Aceh – Lembaga Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh melayangkan kritik kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang memberikan rapor biru kepada PT Mifa Bersaudara, terkait Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan, atau disebut Proper.
Dalam pernyataan resminya yang diterima Pikiran Merdeka, Sabtu (25/2/2023), Walhi mencatat sedikitnya 28 perusahaan di Aceh masuk kategori peringkat biru dan 5 perusahaan berkategori merah dalam pengelolaan lingkungan hidup yang diterbitkan KLHK dalam rentang 2021-2022.
PT Mifa mendapat Proper biru untuk unit usaha tambang batu bara di Kabupaten Aceh Barat, berdasarkan keputusan Menteri LHK bernomor SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022.
Direktur Walhi Aceh, Ahmad Salihin, menyebutkan PT Mifa belum layak menyandang status ‘biru’, karena hingga sekarang masih terdapat masalah terkait dampak operasional perusahaan ini terhadap lingkungan, baik pencemaran udara maupun air.
Dirinya juga mengaku terkejut dengan penerbitan Proper Biru untuk PT Mifa, karena selama ini perusahaan tersebut banyak mendapatkan protes dari warga akibat penambangan batu bara yang berdampak pada pencemaran lingkungan sekitar.
Limbah pencucian –yang memisahkan batu bara dengan sulfur– telah mencemari air sungai, sehingga warna air menjadi keruh, asam, dan menyebabkan pendangkalan sungai.
Amatan Walhi, terjadi kerusakan lahan persawahan warga seperti di Desa Balee, Kecamatan Meureubo, yang diduga telah disebabkan oleh pencemaran limbah batu bara PT Mifa Bersaudara, sehingga semestinya jadi salah satu indikator tidak layaknya perusahaan ini mendapatkan Proper Biru.
“Proper Biru PT Mifa ini merupakan kecelakaan sejarah bagi lingkungan hidup. Harusnya yang diberikan itu harus terkonfirmasi dan sesuai dengan fakta di lapangan,” tegasnya.
Mereka lantas meminta Dinas LHK Aceh atau pun KLHK transparan kepada publik terkait penilaian ini. Sehingga masyarakat dapat menilai apakah Proper yang diberikan layak atau tidak. Selama ini perusahaan cenderung tertutup jika berkaitan dengan informasi Amdal ataupun dokumen terkait.
Shalihin juga meminta KLHK dalam melakukan proses penilaian tidak hanya bersifat check list indikator belaka, tetapi harus ada verifikasi secara faktual dan penilai harus turun langsung ke lokasi untuk melihat fakta lapangan yang terjadi di lingkungan perusahaan.
“Tim penilai proper harus juga peka terhadap respon sosial, dimana jika ada sebuah perusahaan yang dikeluhkan/mendapat protes dari warga harus juga menjadi pertimbangan dalam penilaian,” katanya. [*]
Belum ada komentar