Rapimnas PPP Berhentikan Sementara SDA, Tunjuk Emron Plt Ketum

Rapimnas PPP. ©2014 Merdeka.com
Rapimnas PPP. ©2014 Merdeka.com

Jakarta – Hasil Rapat Pimpinan Nasional (rapimnas) PPP yang digelar malam ini sepertinya akan membuat konflik bartambah panjang. Meski bertema ‘Merangkai Ishlah Menuju Berkah’ tidak ada perdamaian yang terjadi.

Rapimnas malah memutuskan Ketua Umum Suryadharma Ali diberi sanksi pemberhentian sementara. Sebagai penggantinya, Waketum Emron Pangkapi ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) ketua umum.

“Rapimnas PPP menetapkan saudara Emron Pangkapi selaku Wakil Ketua Umum DPP PPP untuk mengisi lowongan jabatan ketua umum DPP PPP,” kata Sekjen PPP Romahurmuziy saat membacakan salah satu hasil keputusan Rapimnas, Minggu (20/4).

Romi mengutip pasal 12 ayat 1 AD/ART PPP. Rapimnas juga memutuskan muktamar dipercepat. Selain itu, Rapimnas kali ini juga memerintahkan Plt ketua umum untuk menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) pada Rabu 23 April mendatang.

“Melalui Mukernas, Rapimnas mengamanatkan untuk menetapkan jadwal waktu dan tempat muktamar yang dipercepat,” kata Romi.

Terkait pemberhentian sementara Suryadharma Ali sebagai ketua umum hingga muktamar digelar, Romi menjelaskan, pihaknya sudah menggelar upaya yang sungguh-sungguh untuk berkomunikasi. Namun hingga rapimnas dimulai, SDA tidak bersedia hadir.

“Atas dasar tersebut, Rapimnas PPP dengan tetap berpegang teguh kepada konstitusi AD/ART mengoreksi sanksi yang diputuskan rapat pengurus harian DPP PPP pada 18 April,” kata Romi sambil menjelaskan sanksi pada 18 April tersebut adalah pemberian peringatan pertama.

Karena sanksi tidak diindahkan dan tidak ada komunikasi yang terbangun, maka Rapimnas memutuskan sanksi ditingkatkan menjadi pemberhentian sementara. “Menjadi pemberhentian sementara kepada Suryadharma Ali dari jabatannya selaku ketua umum,” tegas Romi.

Suryadharma Ali menjadi ketua umum PPP untuk periode kedua (2011-2016) dalam Muktamar VII yang digelar bulan Juli 2011 di Bandung.

[PM 003]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait