RAPBK Aceh Selatan 2018 Berkurang 1,06 %

RAPBK Aceh Selatan 2018 Berkurang 1,06 %
RAPBK Aceh Selatan 2018 Berkurang 1,06 %

PM, TAPAKTUAN – Rancangan qanun (Raqan) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Selatan tahun 2018, yang diusulkan Pemkab setempat ke dewan berkurang sebesar 1,06 % dari APBK tahun 2017 lalu.

Wakil Bupati Aceh Selatan, Kamarsyah dalam laporannya pada rapat paripurna tentang pembahasan Raqan APBK 2018 di Gedung DPRK, Tapaktuan, Kamis (23/11) mengatakan, penurunan pendapatan RAPBK 2018 tersebut disebabkan karena turunnya penerimaan dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana bagi hasil pajak dan sumber daya alam lainnya.

“Karena itu, pendapatan daerah yang direncanakan dalam RAPBK 2018 hanya sebesar Rp. 1,376 Triliun lebih. Turun sebesar 1,06 persen dari tahun lalu,” kata Kamarsyah.

Pendapatan daerah tersebut, sambungnya, terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp. 124 miliar lebih. Selanjutnya, dana perimbangan sebesar Rp 983 miliar lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 269 miliar lebih.

Kemudian belanja daerah direncanakan dalam RAPBK 2018 sebesar Rp 1,390 Triliun lebih. Jumlah ini juga mengalami penurunan sebesar 0,95 % dari target belanja APBK murni tahun 2017 lalu.

Belanja daerah tersebut, kata Kamarsyah, masing-masing dialokasikan untuk belanja tidak langsung direncanakan dalam RAPBK 2018 sebesar Rp 880 miliar lebih dan belanja langsung direncanakan sebesar Rp 510 miliar lebih.

Sedangkan penerimaan pembiayaan daerah direncanakan dalam RAPBK 2018 sebesar Rp 20 miliar dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 6 miliar.

Rapat Paripurna ini dibuka oleh Ketua DPRK Aceh Selatan, Teuku Zulhelmi didampingi Wakil Ketua I Syahril, S.Ag dan Wakil Ketua II Mulyadi.

Paripurna ini selain dihadiri sejumlah anggota dewan juga diikuti pejabat Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala SKPK, para camat dan para Kepala Bagian (Kabag) dilingkungan Pemkab Aceh Selatan.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait