PM, Sigli – Barang bukti kasus pertambangan emas liar di Geumpang, Kabupaten Pidie, diduga kini raib di Pengadilan Negeri (PN) Sigli. Tidak ada kejelasan dimana letak barang bukti tersebut. Bahkan alat berat beco yang termasuk dalam catatan barang bukti itu disebut-sebut sudah diberi izin pinjam pakai kepada yang bukan pemiliknya. Sebab, pemilik yang sebenarnya bernama Iwan, warga Padang Tiji yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sesuai isi dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus tersebut.
Pantauan pikiranmerdeka.co, sebelumnya barang bukti berupa alat berat yang digunakan tersangka kasus ini yang ditangkap beberapa bulan yang lalu. Barang bukti kasus itu sempat disita oleh polisi, lalu diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie. Anehnya, setelah kasus ini dilimpahkan ke PN Sigli, barang bukti tersebut sudah tidak jelas keberadaannya.
Kajari Pidie, Efendi kepada pikiranmerdeka.co mengatakan, persoalan pinjam pakai alat berat itu penanganannya bukan di ranah mereka, akan sudah dilimpahkan ke pengadilan.
“Itu hak pengadilan yang mengeluarkan pinjam pakai terhadap BB (barang bukti) tersebut, kami hanya melakukan pemungutan terhadap kasus tambang ilegal yang ditangkap polisi beberapa waktu yang lalu. Tuntutannya sudah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” tegasnya, Senin (19/2).
Secara terpisah, Humas PN Sigli, Yusmadi kepada wartawan menjelaskan bahwa persoalan memberi pinjam pakai barang bukti oleh pengadilan, sudah diatur dan dibenarkan. Namun, anehnya nama pemilik dalam BAP yang ditetapkan polisi itu berbeda dengan pihak yang diberi izin pinjam pakai oleh pengadilan. Barang bukti itu ternyata diserahkan pengadilan kepada Saidi Yusuf, warga gampong Lapeuhan, kecamatan Makmu, Bireuen.
“Nama pemilik yang ditetapkan polisi itu adalah menurut pengakuan saksi, tapi pengadilan sudah memeriksa tersangka dan saudara Saidi lah yang memiliki surat kepemilikan barang bukti itu,” jelasnya.
Menariknya, saat wartawan meminta bukti kepemilikan alat berat tersebut, pihak pengadilan tak berani menunjukkannya. Bahkan Yusmadi meminta wartawan untuk menunggu keterangan dari Wakil Ketua PN Sigli, Safri SH,MH selaku majelis hakim yang menangani kasus tersebut.
Sedangkan Safri belakangan enggan menjumpai wartawan. Ia hanya berpesan kepada Humas, seraya menguatkan kembali bahwa pemberian barang bukti tersebut telah melalui pertimbangan oleh pengadilan.
“Yang jelas, pemilik yang sebenarnya adalah Saidi Yusuf, bukan seperti yang tertera di dalam BAP, kita sudah sesuai prosedur meminjam pakaikan barang bukti itu kepada pemiliknya,” pungkas Yusmadi.
Belum ada komentar